Anak Meninggal Tertimpa Tiang Listrik, Keluarga Gugat PLN

3 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Saat itu sang putra yang berusia 17 tahun meninggal dunia usai menabrak tiang listrik PLN yang tumbang di tengah jalan.

Ditemui di salah satu rumah makan di Denpasar, Mudiasa mengatakan saat ini gugatannya di PN Negara sudah sampai pada kesimpulan dan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim. Dia menceritakan awal mula kejadian tragis yang menimpa putranya yang bernama I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta.

Dikatakan, pada 21 Juni 2021, anaknya pamit ke rumah temannya di Desa Dangin Tukadaya sekitar pukul 19.00 Wita. Lalu sekitar pukul 21.00 Wita turun hujan lebat di sekitar wilayah Batu Agung. Dirinya sempat menelpon menanyakan kondisi anaknya. Namun baru mendapat jawaban sekitar pukul 22.15 Wita. “Waktu itu istri saya nanya apakah anak saya bawa jas hujan. Anaknya menjawab bawa jas hujan,” ujar Mudiasa.

Sekita pukul 23.00 Wita, tiba-tiba listrik di rumah dan kawasan Batu Agung padam. Dirinya sempat menghubungi anaknya, namun tidak ada jawaban. Baru sekitar pukul 23.45 Wita ada yang menjawab HP anak saya dan mengatakan jika anaknya mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Negara.

Saat akan menuju RS Negara, tak jauh dari rumahnya terlihat kerumunan orang yang mengatakan ada kecelakaan motor yang menabrak tiang listrik yang roboh di tengah jalan. “Saat melihat ke lokasi barulah saya tahu kalau motor yang mengalami kecelakaan adalah motor anak saya. Saya juga mendapat kabar kalau anak saya sudah meninggal di RS Negara,” ujarnya.

Pasca kejadian, ada beberapa pihak dari PLN yang datang ke rumah untuk mengucap belasungkawa. Namun sampai saat ini tidak pertanggungjawaban dari pihak PLN terkait kejadian ini. Apalagi kejadian robohnya tiang listrik ini diduga karena kecerobohan PLN memasang tiang listrik. “PLN jelas-jelas tidak merawat kondisi tiang listrik yang saat itu sudah tidak layak karena posisi sudah miring dan ditanam di pematang sawah,” lanjutnya.

Dari itulah dirinya menggugat PLN Rayon Negara ke PN Negara. “Kami menggugat kerugian materil untuk pengurusan jenazah dan upacara ngaben dan lainnya Rp 85 juta. Sedangkan kerugian immateril Rp 1 miliar,” tegas Mudiasa yang didampingi penasihat hukumnya, Dewa Agus Satrya Wijaya.

Sementara itu, Kepala PLN Rayon Negara I Made Dwipayana membenarkan adanya gugatan ini. “Saat ini masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan,” ujar Dwipayana via WhatsApp, Selasa sore. 7 rez
Read Entire Article