Bawaslu Atensi Potensi Pelanggaran Masa Tenang

4 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka saat menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada Pilkada Serentak tahun 2024, Senin (18/11).
 
Disampaikan, pada masa tenang rawan terjadi kampanye terselubung. Kondisi ini sangat mungkin terjadi, seperti pengumpulan massa, membawa atribut dimasa tenang. Itu masuk katagori kampanye di masa tenang. "Tentu Ini menjadi atensi kami di Bawaslu, tidak ada aktivitas kampanye saat masa tenang," tegasnya. 

Terkait pengumpulan saksi yang kemungkinan dilakukan paslon saat masa tenang, masih bisa ditolerir asalkan dilakukan di tempat-tempat private dan tidak melibatkan masyarakat umum.   Selain itu, pada masa tenang Bawaslu juga fokus mengatensi potensi money politik.
 
Dikatakan, money politik ini sangat menghantui publik bagi masyarakat dimasa tenang dan masa pungut hitung.
 
"Kami akan lakukan patroli ke semua titik rawan untuk mencegah terjadinya money politik. Kami akan libatkan kawan-kawan Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur polisi, jaksa untuk mencegah money politik. Kalau memang terjadi, pasti akan kami tindak," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, dasar hukum sudah jelas mengacu pasal 73 ayat 4. Setiap orang, termasuk Paslon dan tim pemenangan juga dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi masyarakat. "Sanksi terberat adalah masuk penjara. Bagi calon yang melakukan money politik, sanksinya bisa diskualifikasi," sambungnya.
 
Pihaknya mengimbau seluruh komponen masyarakat jangan pernah mau terlibat money politik, baik sebagai pemberi maupun penerima.
 
"Maka jangan pernah melakukan money politik. Sebab, itu sangat mencederai demokrasi yang mengusung asas luber," kata Wayan Wirka. 7esa
Read Entire Article