ARTICLE AD BOX
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman ‘Dodo’ Gede Putra Wiratma menuturkan, pihaknya tidak dalam posisi melarang hal itu dilakukan. Sebab, saat hari coblosan, calon incumbent ini berstatus kepala daerah yang sah dan berhak memantau kondusivitas di wilayahnya masing-masing.
“Tidak ada aturan dari kami untuk melarang hal itu karena sudah dikembalikan jabatannya. Kalau saat ini dia petahana, menjabat kepala daerah kan memang tugas dia memastikan wilayah kerjanya aman,” ungkap Dodo, ditemui di sela pengecekan kesiapan TPS di Bangli, Selasa (26/11/2024).
Meski begitu, Dodo memastikan jajarannya mengawasi secara ketat calon incumbent yang ikut memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu akan melihat apakah yang dilakukan murni pemantauan atau justru memuat konten-konten memohon dukungan dan lain-lain.
“Bawaslu nanti pasti ikut, apakah konten-konten yang disampaikan berkaitan dengan mohon dukungan atau apa,” imbuh Dodo.
Sementara itu, pemantauan Pilkada dari Pemkab Gianyar terkonfirmasi dilakukan ASN tertinggi di Gianyar yakni Sekretaris Daerah I Dewa Gede Alit Mudiarta. Ini sesuai Surat Tugas Nomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 yang beredar di grup WhatsApp.
Menurut Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, hal itu sah-sah saja. Asalkan, pemantauan yang dilakukan itu tidak mengintervensi kegiatan yang berlangsung di dalam TPS.
“Saya tegaskan, semua orang sama di hadapan Tuhan dan di TPS,” tegas Lidartawan. *rat
“Tidak ada aturan dari kami untuk melarang hal itu karena sudah dikembalikan jabatannya. Kalau saat ini dia petahana, menjabat kepala daerah kan memang tugas dia memastikan wilayah kerjanya aman,” ungkap Dodo, ditemui di sela pengecekan kesiapan TPS di Bangli, Selasa (26/11/2024).
Meski begitu, Dodo memastikan jajarannya mengawasi secara ketat calon incumbent yang ikut memantau pelaksanaan Pilkada 2024. Bawaslu akan melihat apakah yang dilakukan murni pemantauan atau justru memuat konten-konten memohon dukungan dan lain-lain.
“Bawaslu nanti pasti ikut, apakah konten-konten yang disampaikan berkaitan dengan mohon dukungan atau apa,” imbuh Dodo.
Sementara itu, pemantauan Pilkada dari Pemkab Gianyar terkonfirmasi dilakukan ASN tertinggi di Gianyar yakni Sekretaris Daerah I Dewa Gede Alit Mudiarta. Ini sesuai Surat Tugas Nomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 yang beredar di grup WhatsApp.
Menurut Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, hal itu sah-sah saja. Asalkan, pemantauan yang dilakukan itu tidak mengintervensi kegiatan yang berlangsung di dalam TPS.
“Saya tegaskan, semua orang sama di hadapan Tuhan dan di TPS,” tegas Lidartawan. *rat