ARTICLE AD BOX
Seperti diketahui, 60 hari masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berakhir, Sabtu (23/11/2024). Mulai Minggu (24/11/2024) sampai Selasa (26/11/2024) adalah masa tenang dan dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk mengunggah konten kampanye di media sosial (medsos).
“Kami punya Pokja Siber untuk memproses takedown terkait kegiatan kampanye di medsos di masa tenang ini,” ujar Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, ditemui di Denpasar, Sabtu petang.
Kata Agus Tirta, pengawasan medsos di masa tenang ini sukar sekali sebab tidak semua akun medsos yang terlibat mengkampanyekan paslon tertentu didaftarkan ke Bawaslu. Pihaknya mudah saja mengontrol konten dari akun kampanye yang telah didaftarkan, namun tidak dengan akun di luar yang didaftarkan.
“Yang menjadi fokus mitigasi kami adalah akun-akun yang tidak didaftarkan ini. Mengingat keterbatasan kami, sangat diperlukan peran serta masyarakat untuk bersama menjaga masa tenang dan pemungutan suara nanti,” ujar Agus Tirta yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Soal proses penurunan konten kampanye di masa tenang ini, Bawaslu Bali memang tidak memiliki otoritas langsung untuk men-takedown konten tertentu di jagat maya. Namun melalui Pokja Siber ini, konten-konten yang terjaring patroli di masa tenang akan diteruskan ke Bawaslu RI.
Bawaslu RI telah berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Komdigi lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan takedown terhadap konten-konten berbau kampanye di masa tenang ini. *rat
“Kami punya Pokja Siber untuk memproses takedown terkait kegiatan kampanye di medsos di masa tenang ini,” ujar Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, ditemui di Denpasar, Sabtu petang.
Kata Agus Tirta, pengawasan medsos di masa tenang ini sukar sekali sebab tidak semua akun medsos yang terlibat mengkampanyekan paslon tertentu didaftarkan ke Bawaslu. Pihaknya mudah saja mengontrol konten dari akun kampanye yang telah didaftarkan, namun tidak dengan akun di luar yang didaftarkan.
“Yang menjadi fokus mitigasi kami adalah akun-akun yang tidak didaftarkan ini. Mengingat keterbatasan kami, sangat diperlukan peran serta masyarakat untuk bersama menjaga masa tenang dan pemungutan suara nanti,” ujar Agus Tirta yang juga eks Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.
Soal proses penurunan konten kampanye di masa tenang ini, Bawaslu Bali memang tidak memiliki otoritas langsung untuk men-takedown konten tertentu di jagat maya. Namun melalui Pokja Siber ini, konten-konten yang terjaring patroli di masa tenang akan diteruskan ke Bawaslu RI.
Bawaslu RI telah berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Komdigi lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan takedown terhadap konten-konten berbau kampanye di masa tenang ini. *rat