Bawaslu Tabanan Terima Laporan Dugaan Intimidasi

1 month ago 20
ARTICLE AD BOX
Dua orang yang melapor tersebut adalah I Ketut W selaku Pamangku Pura Melanting di Pasar Tabanan dan I Nengah HP warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. 

Mereka melapor didampingi tim pengacara Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS). Selain dari Tim LAGAS, kedua korban dugaan intimidasi tersebut juga didampingi beberapa jajaran DPC Gerindra Tabanan yang diketuai I Putu Gede Juliastrawan. Mereka diterima langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Tabanan.

Adapun dugaan intimidasi yang dialami gara-gara Jero Mangku Ketut W dan satu orang warga tersebut mendukung salah satu paslon yang berbeda. Bahkan Jero Mangku sendiri sampai diminta untuk memohon maaf dan warga I Nengah HP sampai didatangi sejumlah orang. Anggota LAGAS, I Wayan Eko Mustika menegaskan pihaknya mendampingi korban untuk melapor sebagai bentuk peringatan artinya akan diusut sampai tuntas. "Kami tidak ada gentar, itu poin dari laporan kami," jelasnya. 

Menurutnya, pihaknya sampai mendampingi korban melapor sesuai dengan analisis tim LAGAS. Dari hasil analisis tersebut memang ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran. "Analisa kami dengan tim, itu sudah masuk (pelanggaran). Mudah-mudahan Bawaslu Tabanan sepaham dengan kami, bahwa unsur-unsurnya sudah sangat masuk pelanggaran,” tegas Eko Mustika. 

Untuk itu dia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024. “Siapapun yang akan menjadi korban lagi, kami akan turun dan buatkan laporan,” tegasnya. Sementara itu Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta menegaskan pihaknya sudah menerima laporan dari dua korban yang didampingi tim pengacaranya. Hanya saja terkait jenis laporan yang diterimanya itu, pihaknya belum bisa menyebutkan apa ada unsur intimidasi atau pelanggaran. "Intinya laporan kita terima, kita tidak boleh menolak laporan," jelasnya. 

Kata dia setelah laporan tersebut diterima akan dirangkum dalam form A1, selanjutnya pelapor akan mendapatkan form A3 sebagai tanda terima laporan. "Nah setelah itu laporan ini akan dikaji dalam waktu 24 jam untuk memastikan apa ada unsur pelanggaran atau tidak. Jadi saat ini laporan itu masih berproses termasuk urutan kronologinya," tandas Narta. 7 des
Read Entire Article