Bebas Sebulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Sepeda motor tersebut diketahui hilang sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu teman korban mengatakan motornya sudah tidak terlihat di tempat parkirnya. Korban pun cek, ternyata benar motornya sudah hilang. Atas kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Utara. 

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan pencurian. Berdasarkan petunjuk yang ada pihak kepolisian mengendus keberadaan korban masih berada di seputaran Cekomaria. Akhirnya, pada Kamis (21/11) pelaku diketahui bernama Debi Candra Wiguna, 30, disergap petugas di seputaran Cekomaria saat berkendara menggunakan motor korban. 

Tertangkap tangan membawa sepeda motor hasil curian tersangka tak berkutik dan memilih mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka asal Jember, Jawa Timur ini mengaku selain mencuri motor korban Ketut Mendra dia juga mencuri motor di dua lokasi lainnya. Yaitu di Jalan Tunjungsari Padangsambian Denpasar Barat dan di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat. Dua motor itu sudah laku terjual melalui Medsos.

Selain itu tersangka Debi Candra Wiguna juga merupakan residivis. Dia pernah di tangkap aparat kepolisian di Jember karena kasus pencurian motor. Dia divonis satu tahun penjara. Tersangka baru saja keluar tanggal 23 Oktober 2024. Artinya, belum genap sebulan bebas, pelaku kambuh lagi. 

"Tersangka beraksi seorang diri. Dia datangi TKP dengan cara naik ojek online. Rencananya motor hasil curian terakhir ini juga dijual lewat media sosial (medsos). Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Jumat (21/11). 

Lebih lanjut AKP Sukadi menjelaskan dalam aksinya tersangka hanya bermodalkan kunci palsu. Dia mengincar kendaraan yang jauh dari pengawasan. "Selain sepeda motor kita juga amankan dua kunci palsu sebagai barang bukti," pungkasnya. 7 pol
Read Entire Article