BKK Denpasar Kembali Naik di 2025

1 month ago 11
ARTICLE AD BOX
Kenaikan tersebut melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar salah satunya dari sektor pajak daerah yang naik hingga mencapai Rp 1,1 triliun lebih pada anggaran perubahan 2024.

Hal itu dibenarkan politisi PDIP yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar Wayan Suadi Putra bersama Ketua Fraksi PDIP DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara, Minggu (20/10). Menurutnya, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) 2025 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah ditetapkan. Hal itu menjadi acuan untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Dalam KUA PPAS tersebut juga mengatur kenaikan BKK dan dana insentif yang sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar. 

Suadi Putra yang pada periode 2019–2024 duduk di Banggar DPRD Kota Denpasar, menyatakan kenaikan BKK dan insentif tersebut merupakan inisiasi I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) sebelum melakukan cuti kampanye. 

“Kita apresiasi bahwa di anggaran perubahan penerimaan pajak daerah kita sudah mencapai Rp 1,1 triliun lebih. Itu sebagai acuan kita untuk menyetujui kenaikan BKK,” kata Suadi Putra. 

Menurut dia, BKK yang diterima desa adat, banjar adat hingga ST di tahun 2025 disetujui naik dibanding tahun 2024. BKK ST dari Rp 10 juta naik menjadi Rp 20 juta. BKK banjar adat dari Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta. BKK desa adat dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. 

Sementara insentif pekaseh dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta, insentif pangliman dari Rp 1 juta di 2023 naik menjadi Rp 1,5 juta di 2024 sampai 2025. Bahkan bukan hanya pangliman, kelian banjar, penyarikan banjar sampai patengen (bendahara) banjar yang sebelumnya tidak dapat insentif, di 2025 akan mendapatkan masing-masing Rp 1,5 juta. 

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati, mengatakan proses rancangan kenaikan dana BKK sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jika sudah masuk RKPD, itu artinya memang ada rencana kenaikan dan sudah melalui proses pengkajian melalui perangkat daerah teknis yakni Dinas Kebudayaan, kemudian mengajukan mekanisme ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Saat ini dengan sudah ditetapkan dalam RKPD, itu artinya proses pengkajian juga sudah dilakukan Bappeda. 

“Sekarang sudah diajukan ke Banggar DPRD. Sampai sekarang kami belum rapat bersama DPRD. Jika itu disetujui dan dalam rapat sepakat, maka itu akan dilanjutkan ke RAPBD. Kalau sudah oke, dalam rapat itu akan disampaikan kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan dalam sidang paripurna,” kata Kusumawati. 

Kusumawati menyatakan pihaknya masih menunggu jadwal rapat dari DPRD. “Sekarang kami masih menunggu jadwal, apakah badan anggaran sudah rapat atau belum. Jadi kalau sudah diputuskan di DPRD baru rapat dengan kami,” ucap Kusumawati. 7 mis
Read Entire Article