Direktur Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jendral Polisi Imam Margono mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut Putusan MK 103 PUU-XXI/2023, BNPT kini membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu.