Buntut Anggota DPRD Dilarang Dapat Data Lengkap, Pj Sekda akan Dilaporkan ke Ombudsman

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
BANGLI, NusaBali
Anggota DPRD Bangli Ida Bagus Santosa akan melaporakan Pj Sekda Bangli I Made Ari Pulasari ke Ombudsman. Rencana pelaporan ini buntut dari permintaan data sewa alat kesehatan (alkes) di RSU Bangli.

Karena dirinya merasa dihalang-halangi saat melakukan pengawasan terkait masalah sewa alkes dan pemberian jasa pelayanan (Jaspel) di RSU Bangli. Hal tersebut diungkapkan Ida Bagus Santosa di Bangli, Jumat (15/11).
 
Anggota Komisi III DPRD Bangli ini menegaskan jika dirinya selaku anggota dewan yang memilki tugas melakukan pengawasan. Namun dalam proses menjalakan tugas tersebut, dirinya merasa dihalang halangi.
 
Diakui, pada rapat kerja DPRD Bangli pihaknya sempat meminta data  terkait besaran  sewa alkes sebanyak 12 unit di RSU Bangli 2022 hingga 2024. Selain itu pihaknya juga meminta data terkait komposisi pemberian jaspel di RSU Bangli. Namun sampai  saat ini tidak diberikan, dan justru yang diberikan  hanya data kerjasama KSO alat di RSU Bangli.
 
Pihaknya sudah sempat menemui Pj Sekda Bangli I Made Ari Pulasari hingga Pjs Bupati Bangli I Made Rentin. Tetapi data yang diharapkan juga tidak bisa didapat.
 
Lanjutnya, sesuai dengan  dalil UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  bagian ke tiga tentang hak badan publik, pasal 6 ke tiga yakni  informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik karena dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan  usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan serta informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan alasan data tidak diberikan. 
 
“Informasi yang kami minta tidak membahayakan negara, justru kami ingin sewa menyewa alkes dilakukan  trasparan lewat tender terbuka. Sehingga ada kompetisi dalam penyedian alkes dan disamping itu ada kajian akademis keberadaan alat tersebut,” kata politisi Partai Golkar ini.
 
Begitu pula masalah jaspel  tidak ada kaitannya dengan dapat membahayakan  negara. Dalam hal ini pihaknya di sini minta  komposisi jaspel, semisal ada berapa orang yangg dapat jaspel Rp 80 juta per bulan  dan sebaliknya berapa orang yang tidak tersentuh jaspel. 

“Saya bukan minta nama-nama yang dapat jaspel, tapi komposisinya dan hitung- hitungan besaran jaspel yang diterima.  Karena jaspel berkaitan erat dengan pelayanan, justru kami takutkan ada ketimpangan yang sangat jauh dalam pemberian jaspel,” tegas anggota DPRD asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli ini.
 
Pihaknya juga ingin tahu ada pejabat yang mendapatkan honor sebagai pembina kegiatan besaranya hingga Rp 1,5 miliar per tahun dan Rp 900 juta per tahun
 
Ida Bagus Santosa pun akan mengambil langkah lanjutan. Kata dia, selaku dewan berhak untuk menilai kinerja pemerintah.  Karena saat pengawasan dihalangi-halangi dengan tidak memberikan data. Pihaknya pun akan melaporkan Pj Sekda yang berkapasitas bertanggungjawab di birokrasi ke Ombudsman. “Segera saya akan ke Kantor Ombudsman untuk melapor,” sambungnya.
 
 Pj Sekda Bangli I Made Ari Pulasari saat dikonfirmasi, terkait akan dilaporkan ke Ombudsman oleh anggota DPRD Bangli, I Santosa mengaku tidak mempermasalahkan. Menurutnya, ada ketentuan tidak semua data bisa dipublikasikan. Semua kegiatan di OPD sudah sesuai aturan dan kegiatan sudah melalaui pasca perencanaan dan telah diproses di DPRD. "Setiap akhir tahun semua kegiatan juga telah diaudit baik oleh Inspektorat , BPK dan BPKP,” ungkap Pulasari
 
Made Ari Pulasari menegaskan selama ini dari lembaga tidak ada permintaan data. "Saya sudah sempat koordinasi dengan bapak Ketua DPRD data sebaiknya disampaikan per lembaga kalau sampai  semua orang minta data kita yang jadi susah,” sebutnya.
 
Ditambahkan, dalam rapat kerja sudah diterima hingga RAPB bisa disahkan walaupun dilakukan voting. "Proses pembahasan kan sudah selesai. Semua anggota DPRD tidak ada mempermasalahkan," kata Made Ari Pulasari. 7esa
Read Entire Article