Buron 1,5 Tahun, Perampas Motor Akhirnya Diringkus

1 month ago 16
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria pengangguran diketahui bernama Rosi Alfarisi, 29, nekat merampok pengendara motor Aank Aditya, 35. Korban dicekik kemudian sepeda motor Yamaha N-Max DK 6349 FBL dibawa kabur. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sri Rama, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada 21 April 2023 yang lalu. Setelah 1,5 tahun lamanya pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Kuta di salah satu angkringan di Jalan Kediri, Kuta, Badung, pada Sabtu (28/9). 

Pada saat disergap petugas, pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu mengakui perbuatannya marampok korban. Sepeda motor yang dirampas dari korban dijual murah seharga Rp 15 juta kepada seseorang di Tabanan yang diketahui bernama Kadek Agus Sumardika. Keberadaan sepeda motor itu berhasil diendus petugas hingga akhirnya bisa meringkus tersangka. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Rabu (9/10) mengungkapkan peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan (perampokan) itu terjadi pada Jumat 21 April 2023 subuh sekitar pukul 04.00 Wita. Pada saat itu korban selesai main skateboard di Pantai Kuta. Tiba-tiba didatangi tersangka minta tolong untuk mengantar pulang ke rumahnya di Jalan Sri Rama. 

Merasa kasihan dengan tersangka dan tanpa pikir panjang korban mau menuruti permintaan tersebut. Saat tiba di depan salah satu rumah di Jalan Sri Rama tersangka minta berhenti. Masih pada posisi di atas motor, korban tanya apakah itu benar rumahnya (rumah tersangka). Tersangka jawab ya. Tiba-tiba seketika mencekik leher korban dari belakang. 

Cekikan yang kuat itu membuat korban tak berdaya dan jatuh dari motor. Kesempatan itulah tersangka manfaatkan untuk kabur dengan membawa motor korban. Korban yang sudah tak berdaya melakukan pengejaran pilih lapor ke Polsek Kuta. "Akibat dicekik tersangka leher korban memar. Selain itu ada luka gores pada bagian bawa telinga kiri," ungkap AKP Sukadi.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Petugas membutuhkan waktu satu tahun lebih lamanya untuk berhasil mengendus keberadaan tersangka. Awalnya polisi mengetahui keberadaan sepeda motor korban yang hilang. Menyusul kemudian polisi mendapati tempat tinggal tersangka dan dilakukan penangkapan. 

Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max DK 6349 FBL milik korban yang dirampasnya. Motor warna merah itu diamankan dari tangan pembeli Kadek Agus Sumardika di Tabanan.  

"Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 30 juta. Keterangan dari tersangka masih dikembangkan. Tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kuta. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas AKP Sukadi. b
Read Entire Article