Buruh Duel Bersenjata Pisau, Satu Luka Parah

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Peristiwa berdarah terjadi di salah satu proyek hotel/vila di Jalan Cendrawasih  Nomor 9, Banjar Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (29/10). Salah satu buruh pada proyek itu diketahui bernama Fernan Bima Pratama, 28 ditikam pisau oleh temanya sesama buruh di sana bernama Agus Jumadi, 50. 

Penikaman itu terjadi dilatarbelakangi mabuk minuman keras (Miras). Awalnya, korban Fernan yang mabuk berat usai menenggak miras datang ke proyek dengan membawa pisau dan langsung menyerang membabi buta buruh yang ada di proyek. Pelaku Agus yang juga ada di proyek tersebut melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau. Terjadilah duel satu lawan satu antara dua buruh asal Malang, Jawa Timur ini. Fernan yang duel dalam kondisi mabuk berat harus terkapar dengan luka pada lengan kiri, kedua paha, dan punggung. 

Usai menikam korban, pelaku Agus kabur ke kampung halamannya di Malang, Jawa Timur. Di sisi lain korban membuat laporan polisi ke Polsek Kuta Utara. 

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo dikonfirmasi, pada Jumat (15/11) mengatakan pelaku Agus telah ditangkap di kampung halamannya, pada Minggu (10/11). Lelaki setengah abad itu kini sudah dikerangkeng di Rutan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolsek menjelaskan sebelum terjadi peristiwa penikamanan itu korban Fernan mabuk miras. Dia mengejar beberapa buruh proyek sambil membawa pisau. Selain itu korban Fernan melempar tersangka Agus pakai batu. Saat itu tersangka sempat tanya mengapa dia dilempari batu. Bukannya jawaban yang diberikan korban malah ajak tersangka ribut. 

Ditantang ribut oleh korban, tersangka Agus berusaha kabur untuk masuk kantor. Pada saat itu dia (Agus) menemukan sebilah pisau. Pisau itu diambilnya bawa masuk ke dalam kantor. "Beberapa saat kemudian korban datang mendobrak pintu dan menyerang tersangka dengan pisau yang dibawanya. Tersangka awalnya tidak melawan dan hanya menghindar, karena terus diserang akhirnya tersangka melawan dengan menikam lengan kiri, punggung, dan kedua paha korban," ungkap Kapolsek. 

Usai kejadian tersangka Agus kabur ke kampung halamannya. Sementara korban Fernan lapor ke Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kuta Utara memerintahkan unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana untuk melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil olah TKP serta  koordinasi  telah diperoleh informasi pelaku atas nama Agus Jumadi telah kabur ke pulau Jawa. 

AKP Yusuf menambahkan dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka-luka pada tubuh korban. Tersangka mengakui melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau. Tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati terhadap kelakuan korban yang selalu meminta uang kepada dirinya maupun buruh lain.

"Untuk pelaku kita persangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. 7 pol
Read Entire Article