Calon Terpilih Bisa Dianulir

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
TABANAN, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 untuk patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Jika tidak, paslon yang terpilih di Pilkada 2024 bisa dinyatakan gugur alias dianulir. 

Anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastuti mengatakan, akan sangat disayangkan jika paslon diganjar sanksi dan digugurkan sebagai paslon terpilih hanya gara-gara tidak tertib memenuhi persyaratan. Kata Widyastuti, KPU Bali menekankan kepada semua LO atau narahubung kandidat agar tertib dalam melakukan pelaporan dana kampanye. “Maka dari itu kami tadi lakukan penekanan dan sosialisasikan terkait pelaporan dana kampanye kepada tim maupun LO paslon,” ujar Sri Widyastuti disela-sela Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh KPU Tabanan, Selasa (5/11). 

Khusus di Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye paslon yakni sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024.

Sri Widyastuti menegaskan ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye telah dituangkan ke dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Kata dia, dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 itu, sanksi diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih. “Jadi kami ingatkan dan tekankan penting untuk tertib dalam pelaporan dana kampanye,” ujar Sri Widyastuti.

Sementara dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, Laporan Dana Kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing pelaporan dana kampanye ini ada masa batas waktunya. LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024 dengan masa perbaikan 3 hari yakni dari 25-27 September 2024. Kemudian LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan 1 hari yakni 25 Oktober 2024. Yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024. Untuk LPPDK inilah, KPU Tabanan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait proses pelaporannya berikut tenggat waktunya. 

Sri Widyastuti menjelaskan, seluruh laporan dana kampanye itu akan terakumulasi dari LADK, LPSDK, hingga menjadi LPPDK. “Yang terpenting tidak melebihi batasan dana kampanye,” tandas Sri Widyastuti. des
Read Entire Article