Dipicu Masalah Adat, Dua Pria NTT Duel

4 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Dua pria yang masih punya hubungan kekerabatan ini bertengkar diduga dipicu masalah adat yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. 

Petrus Blegur dihajar oleh Ena Blegur hingga mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian mata sebelah kanan, luka robek dan bengkak pada mulut sebelah kiri bagian dalam, bengkak pada kepala sebelah kiri belakang serta pinggang sebelah kiri terasa sakit. Tak terima dengan kejadian itu Petrus Blegur lapor polisi yang berujung penetapan tersangka terhadap Ena Blegur. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Senin (18/11) mengungkapkan penganiayaan itu terjadi diduga ada perselisihan adat. Diceritakan AKP Sukadi, sekitar April 2024 kedua belah pihak ini terlibat salah paham tentang adat. Perselisihan saat itu telah diselesaikan secara damai. 

Pada Sabtu malam itu Ena Blegur mendatangi kamar korban. Tujuannya untuk membicarakan lagi masalah adat yang telah selesai itu. Pada saat itu korban sedang mandi. "Usai mandi korban keluar dari dalam kamar untuk jemur handuk. Pelaku langsung datang menghampiri korban dan membicarakan permasalah adat itu," beber AKP Sukadi. 

Pembicaraan itu tidak berjalan baik karena pelaku Ena Blegur memulai pembicaraan dengan nada tinggi. Tak terima dengan pembicaraan nada tinggi itu Petrus Blegur mendorong pelaku. Dorongan itu ternyata membuat pelaku beringas. 

"Tak terima didorong Ena Blegur marah dan langsung meninju wajah dan kepala Petrus Blegur hingga terjatuh. Korban sempat ditolong istrinya malah jadi pelampiasan emosi pelaku. Dia memukul istri korban dengan cara dilempar sepeda anak-anak," ungkap AKP Sukadi. 

Lemparan sepeda itu mengenai pinggang dan baju istri korban. Selain itu HP istri korban jatuh dan pecah bagi dua bagian. Melihat istrinya dihajar pelaku, korban Petrus Blegur coba bangkit lagi. Belum sempat berdiri korban dihajar lagi oleh pelaku pada mata kanan dengan cara ditinju dan membenturkan lututnya ke mulut korban. 

Tak terima dengan kejadian itu korban Petrus Blegur lapor ke Polsek Denpasar Timur. Berdasarkan laporan nomor Lp /B/89/ XI /2024.SPKT. Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali aparat Polsek Denpasar Timur melakukan penangkapan terhadap Ena Blegur, pada Minggu (17/11). 

"Pelaku mengakui menganiaya korban. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Denpasar Timur. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya. 7 pol
Read Entire Article