DPRD Dorong Evaluasi Jam Kerja Pegawai

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Ketua DPRD Jembrana Ni Madue Sri Sutharmi, Jumat (15/11), menyatakan sudah banyak pegawai mengeluh terkait pemberlakuan jam kerja yang sudah berjalan sejak beberapa bulan ini. Di samping tidak ada pengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat, aturan jam kerja mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita, diketahui hanya memberatkan pegawai.

Di samping membebani pengeluaran pegawai, Sri Sutharmi menyatakan juga banyak pegawai yang terpaksa mengorbankan urusan keluarga karena jam kerja tersebut. "Kalau kita melihat masuk kerja pukul 07.30 Wita, mereka kehabisan waktu, terutama untuk keluarga. Apalagi kita tahu ibu-ibu. Pagi mereka harus menyiapkan sarapan, mengantar anak sekolah, itu sudah tidak keburu. Kemudian ketika dia pulang juga suasana sudah gelap," ucap Sri Sutharmi.

Dari yang sudah berjalan beberapa bulan, Sri Suthamri menegaskan bahwa aturan jam kerja saat ini terbukti tidak efektif. Bahkan dirinya melihat tidak ada sama sekali pengaruh yang positif terhadap pemerintahan di Jembrana dalam jam kerja yang diberlakuan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 9 Tahun 2024 atas dasar perintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Atas berbagai pertimbangan itu, Sri Suthamri pun berharap ada evakuasi terhadap aturan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana. Harapan itu pun diakui sudah sempat dikemukakan dalam pandangan umum Fraksi PDIP beserta Fraksi Kebangkitan Persatuan (FKP) saat Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (13/11) lalu. "Di beberapa pemkab sudah memberikan jam kerja pukul 8.00 Wita dan pulang kerja pukul 15.30 Wita. Kita harap di Jembrana juga memberlakukan itu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana belakangan pakrimik terkait pemberlakuan jam kerja yang diterapkan mulai bulan April 2024 lalu. Sebelumnya, jam kerja pegawai pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 Wita sampai pukul 15.00 Wita dan hari Jumat adalah pukul 07.30 Wita sampai pukul 14.00 Wita.

Sedangkan seusai aturan yang berlaku saat ini, jam kerja pegawai pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 Wita sampai pukul 16.30 Wita dengan ada jam istirahat siang selama 1 jam pada pukul 12.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Kemudian jam kerja pada hari Jumat adalah pukul 07.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita dengan ada jam istirahat selama 1,5 jam pada pukul 11.30 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

Namun sejumlah pegawai mengaku bahwa adanya jam istirahat siang yang akhirnya membuat pegawai harus pulang pada pukul 16.30 Wita, itu yang justru berpotensi menghambat layanan ke masyarakat. Pasalnya masyarakat diketahui biasa mencari layanan pada pagi hingga siang hari dan berpotensi memicu keluhan masyarakat ketika pelayanan ditutup saat jam istirahat siang.

"Ya kalau kita semua benar-benar menerapkan jam istirhat itu apa masyarakat mau harus menunggu? Kan kenyataannya banyak masyarakat yang datang pas siang karena mungkin juga kebetulan ada waktu pas jam istirahat siang," ujar salah satu pegawai Pemkab Jembrana.
Di samping itu, adanya jam istirahat siang selama 1 jam pada hari Senin-Kamis dan selama 1,5 jam pada hari Jumat, dipastikan tidak bisa efektif dimanfaatkan seluruh pegawai untuk istirahat ke rumah. Terutama para pegawai yang rumahnya cukup jauh dari kantor.

Sementara Sekda Jembrana I Made Budiasa yang sempat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengaku sudah mendengar adanya pakrimik pegawai terkait jam kerja tersebut. Ia pun mengaku sebenarnya ingin jam kerja disesuaikan tanpa ada jam istirahat seperti yang sudah kembali diterpakan di beberapa kabupaten lain.

Namun untuk memutuskan hal itu, Sekda Budiasa mengaku masih menunggu petunjuk dari Pemrov Bali ataupun Pemerintah Pusat agar tidak bertentangan dengan aturan di atas. "Kita sudah bersurat. Kita juga harus kaji apakah diperbolehkan atau tidak. Karena dari aturan Pusat, diwajibkan ada jam istirahat. Ini masih kita pastikan dulu sehingga kita tidak menyalahi aturan," ucap Sekda Budiasa.7ode
Read Entire Article