Hingga September, Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan 130 WNA

1 month ago 13
ARTICLE AD BOX
Dari 130 yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK), sebanyak 107 orang di antaranya melanggar izin tinggal alias overstay.

“Kasus overstay terbanyak berasal dari Nigeria yakni 32 kasus, Rusia sebanyak 20 kasus, Tiongkok 18 kasus, Australia 13 kasus, Amerika Serikat 12 kasus, Ukraina 12 kasus,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nyoman Asta, Senin (21/10).

Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, Nyoman Asta menegaskan pengawasan terhadap orang asing dan penegakan hukum keimigrasian sesuai perundang-undangan akan terus ditingkatkan. “Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan keamanan di Bandara Ngurah Rai, demi mendukung kelancaran arus wisatawan dan perjalanan internasional,” ucapnya.

Nyoman Asta mengemukakan, hingga September 2024 jumlah perlintasan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai mengalami peningkatan sebesar 22 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Total tercatat 10.492.791 orang yang keluar masuk Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Dari data kedatangan, WNI tercatat sebanyak 292.399 orang atau meningkat 32 persen. Sedangkan WNA mencapai 4.802.050 orang atau meningkat 21 persen. “Kedatangan kru juga meningkat 56 persen, dengan total 133.544 orang,” kata Nyoman Asta.

Untuk keberangkatan, totalnya mencapai 5.264.798 orang, dengan rincian keberangkatan WNI sebanyak 278.480 orang (naik 18 persen) dan WNA sebanyak 4.841.873 orang (naik 21 persen). Dikatakannya, kedatangan dan keberangkatan ini menunjukkan tren positif bagi pariwisata Bali. Nyoman Asta juga mencatat bahwa imigrasi telah melakukan penolakan masuk terhadap 832 WNA dan penundaan keberangkatan terhadap 311 orang, baik WNI maupun WNA. 7 ol3
Read Entire Article