Kepepet, Trio Pengangguran Bobol Gudang

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Para tersangka beraksi di beberapa tempat termasuk salah satunya adalah gudang milik PT Sinar Monas Industris, Jalan Angsoka, Cargo Permai II Nomor 7, Denpasar Utara. Gudang tersebut mereka bobol pada 10 September 2024. Mereka menguras isi gudang itu seperti kabel dan lainnya hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 82 juta. 

Barang-barang hasil curian itu mereka muat pakai mobil pickup Grand Max DK 8933 QF dibawa ke kos tempat tinggal mereka di Jalan Uluwatu Nomor 2, Kelurahan Jimbaran, Kita Selatan, Badung. Di sana kabel hasil curian itu dikupas kemudian dijual kepada seseorang di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat. Uang hasil kejahatan itu mereka bagi tiga sama rata untuk belanja kebutuhan sehari-hari. 

"Peristiwa pencurian di gudang milik PT Sinar Monas Industris pertama kali diketahui oleh karyawan pada sore hari sekitar pukul 17.00 Wita. Karyawan yang datang ke gudang itu menemukan gembok rusak. Setelah dicek ternyata sejumlah gulungan kabel berbagai merk hilang. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Rabu (13/11). 

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan inilah Polsek Denpasar Utara mendapat informasi Polres Karangasem menangkap tiga orang maling spesialis bobol gudang. Modus yang dilakukan para pelaku mirip seperti yang dialami oleh PT Sinar Monas Industris. 

Kecurigaan petugas ternyata benar. Setelah diinterogasi para tersangka yang kini sedang mendekam di tahanan Polres Karangasem mengakui mereka pernah beraksi di gudang dimaksud. Mereka mengaku pencurian itu mereka lakukan karena kepepet tak punya uang karena tidak dapat pekerjaan selama di Bali. 

Adapun barang bukti yang diamankan berkaitan dengan  kasus pencurian itu adalah satu kantong plastik hitam berisi sisa kupas kabel warna hitam, sebuah alat congkel leter L modif pipih, dan satu unit mobil pickup Grand Max DK 8933 QF yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. 

"Para tersangka ini mengaku bersama-sama melakukan pencurian di gudang milik PT Sinar Monas Industris. Mereka merusak gembok pintu masuk gudang lalu mengambil berbagai jenis kabel kemudian dijual. Para pelaku kini ditahan di Rutan Polres Karangasem," beber AKP Sukadi. 7 pol
Read Entire Article