ARTICLE AD BOX
Dari ratusan permohonan pindah memilih, sebanyak 177 orang diantaranya mengajukan diri masuk memilih di Buleleng dan 238 orang mengusulkan pindah keluar atau memilih di luar Buleleng.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, seluruh masyarakat yang mengajukan pindah memilih dikarenakan karena berbagai alasan. Mereka mengajukan permohonan pindah memilih karena saat pencoblosan Rabu (27/11) tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan berdasarkan daftar Pemilih Tetap (DPT). Baik karena bekerja atau bertugas di luar daerah saat hari pencoblosan, sedang menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan atau sedang tertimpa bencana.
“Pengajuan pindah memilih, masing-masing pemohon wajib membawa KTP dan juga surat tugas atau misalnya sedang dirawat di rumah sakit membawa surat keterangan rawat inap. Yang kuliah di luar Buleleng bisa menyertakan surat keterangan belajar termasuk surat keterangan atau pemberitaan bencana bagi korban bencana,” terang Dudhi.
Setelah mengajukan permohonan masing-masing akan mendapatkan surat keterangan pindah memilih yang bisa ditunjukkan saat mencoblos di TPS. “Sedangkan penentuan TPS disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan,” ujar Dudhi Udiyana.
Sementara itu ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam pindah memilih. Masyarakat yang mengajukan pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama akan mendapatkan surat suara gubernur dan surat suara bupati. Lalu pindah memilih di luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi, hanya akan mendapatkan surat gubernur. Sedangkan jika pindah memilih di luar provinsi, pemilih tidak akan mendapatkan surat suara. k23