KPU Gianyar Gembleng Badan Ad Hoc

1 month ago 17
ARTICLE AD BOX
Hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, Bawaslu Kabupaten Gianyar, Kesbangpol, Disdukcapil Gianyar, Diskominfo Gianyar, Ketua dan Anggota PPK serta PPS di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. 

Komisioner KPU Gianyar Dewa Ngakan Nyoman Suardita alias Dewa Dita menyampaikan, beberapa persoalan terkait dengan pelaksanaan coblosan Pilkada 27 November 2024 mendatang. Salah satunya layanan pindah memilih yang dapat dilakukan di tingkat kecamatan melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga di tingkat desa melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara). 

Ia menambahkan tahapan pindah memilih dilaksanakan dari 17 September sampai dengan 20 November 2024. Proses pindah memilih ini dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pertama dari 17 September sampai dengan 28 Oktober 2024. 

Pindah memilih bisa dilakukan apabila memenuhi 9 kategori. Diantaranya sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjadi tahanan di Rutan atau LP, sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, sedang dindah domisili, tertimpa bencana alam dan sedang bekerja di luar domisilinya.  

Sementara proses pindah memilih tahap kedua dilaksanakan dari 29 Oktober sampai dengan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 20 November 2024. Pindah memilih tahap kedua ini dapat dilaksanakan bagi pemilih yang mengalami kondisi, antara lain: sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, pemilih yang tertimpa bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara. 

“Pemilih yang akan melakukan proses pindah memilih dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS di wilayahnya masing-masing untuk mendapatkan formulir model A- surat pindah memilih dengan membawa E-KTP atau kartu KK dan bukti dukung pindah memilih,” ujar Dewa Dita.

Dewa Dita juga menambahkan pemilih yang ingin melakukan pindah memilih harus memiliki bukti pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih. “Misalnya ketika pemilih yang akan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.  

Maka untuk proses pindah memilih ia harus menyertakan dokumen pendukung berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah. Untuk lebih lengkapnya kategori pindah memilih dan apa dokumen pendukungnya kita sudah share di akun sosial media KPU Gianyar, nanti pemilih bisa cek di Instagram atau Facebook KPU Gianyar,” ujar Dewa Dita.nvi 
Read Entire Article