MK Putuskan Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX
Tanggapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri atas) membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (BP/Ant)JAKARTA, BALIPOST.com – Pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan tersebut […]
Read Entire Article