ARTICLE AD BOX
Ariyani menjelaskan, berbeda dengan Pemilu, dalam Pilkada PSU (Pemungutan Suara Ulang) hanya bisa dilakukan ketika minimal dua orang yang terbukti mencoblos lebih dari satu kali. Namun demikian, apabila hanya ada satu orang yang terbukti menggunakan hak suaranya lebih dari sekali, maka sanksi pidana tetap berlaku kepada orang tersebut.
"Syarat untuk PSU di Pilkada berbeda dengan Pemilu. Di Pilkada harus ada dua orang atau lebih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, namun tidak serta merta sanksi pidananya juga lantas hilang. Jika terbukti maka akan tetap dikenakan pidana," jelas Ariyani di hadapan jajaran KPU se-Bali, di Kabupaten Badung, Jumat (22/11).
Sebagaimana diketahui, lanjut Ariyani, regulasi untuk pungut hitung ada beberapa pembeda. Jika pada pemilu seseorang mencoblos lebih dari satu kali mengakibatkan PSU, namun di Pilkada PSU dapat dilakukan jika lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. "Artinya syarat terjadinya PSU harus ada minimal dua orang yang mencoblos lebih dari satu kali," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pemilih yang tidak bisa datang ke TPS meminta difasilitasi di rumah, Ariyani mengatakan bahwa pemilih yang sakit dan kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke TPS bisa didatangi ke rumah. Namun, tentu dengan prosedur pengawasan oleh Pengawas TPS (PTPS) dan saksi dari kedua pasangan calon. "Pemilih yang sakit dan sedang bed rest dapat didatangi, setelah jam 12, dan itu juga harus bersama jajaran kami PTPS dan saksi dari masing - masing paslon," jelas Ariyani. 7 ad