OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

“POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion. 

Kemudian persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan dan penerapan prinsip kehati-hatian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/11).

Selain itu, lanju Agusman, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas. Termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

“POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK,” ujarnya. 7 k17
Read Entire Article