ARTICLE AD BOX
Laporannya tentang dugaan maladministrasi pelayanan dokumen data nilai sewa alat kesehatan (alkes) dan pembagian/komposisi jasa pelayanan (jaspel) 3 tahun terakhir.
Berkaitan laporan tersebut, dr Oka Darsana menegaskan siap menjalani proses yang akan dilakukan dari Ombudsman. Dia mengaku sangat menghormati dan menghargai langkah yang dilakukan oleh anggota dewan Bangli tersebut. "Terkait laporan anggota DPRD ke Ombudsman itu hak beliau. Kami sangat menghargai dan menghormati itu," ungkapnya, Kamis (21/11).
Dia kini masih menunggu proses lanjutan yang akan dilakukan Ombudsman RI. "Kami saat ini tinggal menunggu Ombudsman untuk melakukan klarifikasi dan pasti kami terima dengan senang hati demi pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya.
Direktur asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, ini menyebutkan kondisi RSU Bangli baik-baik saja. Tidak ada hal yang disembunyikan di rumah sakit. "Tidak ada disembunyikan dari rumah sakit, sekarang masyarakat sudah terbuka dan transparans," tegasnya.
Diakui dengan banyak isu yang beredar di media sosial saat ini, pihaknya mengaku enggan menanggapi opini tersebut. Karena itu akan jadi ranah pribadi dan hanya akan menimbulkan debat kusir. "Intinya, kami sama-sama menginginkan pelayanan rumah sakit menjadi lebih baik.
Cuma agak mis sedikit komunikasinya. Kami ingin memberikan layanan bagus. Mungkin beliau (IB Santosa) juga ingin layanan bagus. Tapi mungkin caranya yang berbeda," kata dr Oka Darsana.
Lanjutnya, akan lebih baik aspirasi tersebut disampaikan melalui saluran yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihaknya tidak ingin kekacauan antarlembaga. Apalagi DPRD sebagai lembaga kontrol pelaksanaan pemerintahan di eksekutif.
"Akan lebih bagus, institusilah yang hadir. Kalau kami diundang oleh lembaga atau komisi di DPRD yang membidangi kami pasti hadir resmi sebagai institusi," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Bangli juga telah melakukan sidak, dan pihaknya telah memberikan penjelasan. Pihak RSU tidak menutup-nutupi apapun asalkan salurannya benar. Misalnya, diundang atau ada surat panggilan resmi. "Artinya ada mekanisme antara eksekutif dan legislatif. Bukan atas nama kepentingan pribadi. Boleh kita membawa aspirasi rakyat, tapi salurannya juga harus benar," jelasnya.
Sementara itu, terkait kerja sama operasional (KSO) alkes, sejatinya juga sudah diberikan saat rapat Banggar di DPRD Bangli. Saat itu, pihaknya memberikan data realisasi KSO sampai Oktober 2024. Sedangkan data KSO tahun 2022 dan 2023 sudah tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun tersebut. Dengan kata lain, sudah diterima juga oleh DPRD sehingga tinggal dicek saja.
Sedangkan terkait permintaan data komposisi jaspel, dalam rapat Bangar tidak ada permintaan soal data tersebut. Tapi memang sempat disinggung. "Saat itu, yang diminta adalah data KSO dan data kepegawaian. Untuk jaspel sempat disinggung tetapi tidak ada meminta data saat itu," kata dr Oka Darsana.
Kemudian, tambahnya, data baru diminta belakangan ini saat pertemuan dengan Pj Sekda. Itu pun belum ada permintaan secara resmi dari lembaga DPRD. 7esa