Pemekaran Satpol PP dan Damkar Maksimalkan Tugas

1 month ago 18
ARTICLE AD BOX
Menurut Dewa Suarbawa, jika kebijakan pemisahan ini dapat diwujudkan akan sangat berdampak pada tata kelola intern OPD (organisasi perangkat daerah) untuk dapat lebih fokus baik Damkar maupun Satpol PP. "Proposional anggaran yang lebih maksimal, dengan demikian penanganan tugas-tugas di bidang Satpol PP maupun Damkar lebih optimal," ujar Dewa Suarbawa.

Dengan pelaksanaan tugas yang lebih optimal akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Selama ini kami rasakan bagaimana pagu anggaran yang kami dapat masih sangat kurang untuk melaksanakan dua urusan ini," ujar Dewa Suarbawa.

Terkait rencana Satpol PP membentuk UPTD di Kecamatan Nusa Penida sudah lengkap berisikan kajian SDM dan kebutuhan penganggaran keuangannya. Sedangkan kesiapan untuk itu lebih lanjut akan dikaji oleh tim pembentukan kelembagaan daerah.

Upaya pemisahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. Disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 7 wan
Read Entire Article