Pemilik Gudang Elpiji Dituntut 1,5 Tahun

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Heriyanti menyatakan terdakwa Sukojin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan dampak pada keselamatan dan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Meminta untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas JPU. Disebutkan dalam persidangan pertimbangan yang memberatkan tuntutan pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa. 

Sementara, berbagai pertimbangan yang meringankan terdakwa sudah bertanggung jawab mulai dari biaya rumah sakit para korban, membiayai pengantaran jenazah, hingga biaya pemakaman korban di kampung halaman masing-masing. Selain itu, para pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah musibah.

Untuk diketahui, Sukojin merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, perusahaan penjualan gas LPG yang memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sejak 30 April 2021. Namun, CV tersebut tidak terdaftar sebagai agen atau pangkalan resmi yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga, sehingga tidak memiliki hak untuk melakukan usaha penyimpanan, pengangkutan atau niaga LPG.

Gudang di Jalan Cargo Taman I No 89, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara tempat terjadinya ledakan, digunakan untuk menyimpan berbagai barang termasuk tabung gas rusak, kendaraan, dan sebagai mess karyawan. Sukojin mengoperasikan usahanya dengan 22 karyawan. Singkat kata, peristiwa kebakaran hebat tersebut terjadi di gudang miliknya tersebut pada, Minggu 9 Juni 2024 pagi. 

Tragedi ini berawal ketika karyawannya Yoga Wahyu Pratama, pada Sabtu 8 Juni 2024 malam, meminta izin untuk menitipkan tabung gas 50 Kg di gudang itu. Keesokan harinya, pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, gudang tersebut terbakar hebat, dan mengakibatkan 18 karyawan tewas, serta menghancurkan sejumlah tabung gas serta satu unit mobil Mitsubishi tahun 2010 dengan plat nomor DK 9703 AZ.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Bali, penyebab kebakaran adalah akumulasi gas elpiji yang bocor dari katup tabung ukuran 50 kg. Gas tersebut tersulut percikan bunga api listrik dari motor starter mobil yang terparkir di dalam gudang. “Gudang milik Sukojin dinyatakan tidak memenuhi standar penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan gas detector yang sesuai dengan pedoman teknis penyimpanan elpiji,” ungkap JPU.

Lebih lanjut, gudang tersebut juga tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda, serta tidak dilengkapi dengan alat deteksi gas dan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan keselamatan sebagaimana pedoman teknis penyimpanan tabung elpiji pada penyalur (Agen) dan penggunaan elpiji untuk konsumen langsung.

Sementara itu, Visum et repertum yang diajukan ke persidangan mengungkapkan identitas korban kebakaran, termasuk Katiran, Petrianus Jewarut, Robiaprianus Amput, Eko Budi Santoso, dan 14 korban lainnya yang tewas di tempat. Beberapa keluarga korban menolak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa akan dilanjutkan pada, Selasa 19 November 2024 dan sidang putusan rencananya akan digelar 21 November 2024. 7 cr79
Read Entire Article