Perubahan Prosedur BHP Kendaraan Diprediksi Ada Peningkatan Pendapatan Buleleng

5 days ago 3
ARTICLE AD BOX
Pendapatan dari BHP Kendaraan akan masuk secara real time ke kas daerah. Kabupaten Buleleng berpotensi menerima BHP Kendaraan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa ditemui Jumat (15/11) lalu menerangkan perubahan regulasi, merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam prosedur baru ini, BHP Kendaraan meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Suyasa yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng menyebut, sebelum ada perubahan prosedur bagi hasil pajak kendaraan akan dikumpulkan dulu di Pemprov Bali. Setelah terkumpul baru dibagikan ke kabupaten/kota sesuai proporsi dalam dua tahap. Pendapatan di akhir tahun juga baru akan didistribusi tahun berikutnya.
 
“Sekarang begitu masyarakat melakukan bea balik nama kendaraan atau samsat pajak langsung dibagi dan masuk ke kas daerah. 66 persen ke kabupaten, 34 persen ke provinsi. Jadi real time ada pendapatan yang masuk tidak perlu menunggu transferan dulu dari provinsi,” terang Suyasa.
 
Perubahan prosedur ini disebut Suyasa juga berpotensi ada kenaikan pendapatan daerah. Pemkab Buleleng diestimasi akan menerima PKB  sebesar Rp 128,7 miliar. Jumlah tersebut naik dari rata-rata Bagi Hasil Pajak Kendaraan rata-rata per tahunnya Rp 110 miliar.
 
Potensi BHP Kendaraan Buleleng ini pun bisa meningkat, sebab masih banyak kendaraan milik masyarakat Buleleng berplat luar kabupaten. Suyasa pun menghimbau, masyarakat Buleleng yang masih memiliki kendaraan plat luar daerah agar segera dibalik nama.
 
Sehingga pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat Buleleng dapat berkontribusi untuk pembangunan daerah. Di sisi lain dari perubahan prosedur BHP Kendaraan, Pemkab diwajibkan menyiapkan sharing anggaran Rp 970 juta pertahun untuk membantu operasional UPTD Bapenda Bali yang ada di Kabupaten Buleleng.7 k23
Read Entire Article