Plt Bupati Kukuhkan Unit Praja Satria Wibawa

7 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Unit ini sebagai upaya memudahkan menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang santun bersih dan berkeadilan. Unit Praja Satria Wibawa Satpol PP Karangasem beranggotakan anggota Satpol PP pilihan, sebagai perpanjangan tangan Kasatpol PP. 

Sehingga nantinya, Kasat Pol PP Artha Sedana cukup memberikan instruksi atau arahan kepada anggota tersebut, selanjutnya instruksi diteruskan ke anggotanya yang lebih banyak.

Dalam menjalankan tugasnya dilandasi regulasi SK Bupati Karangasem Nomor 615/HK/2024, tentang Unit Praja Satria Wibawa, dengan melakukan penertiban melalui 6 K, yakni kesantunan, keteraturan, kebersihan, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan.

Inovasi itu dipresentasikan dalam diklat PKN (pelatihan kepemimpinan nasional) diikuti Kasat Arta Sedana, dengan mengimplementasikan pedoman kerja yang dinamakan: SAD BAGIA Satpol PP (Sinergitas Aksi Daerah Berbasis Goal Integritas Satpol PP).

Itu merupakan sebuah pendekatan dirancang untuk mengatasi tantangan Trantibum. "Jadi strategi Satpol PP bukan saja fokus pada penegakan hukum juga pada pembinaan dan pemberdayaan," jelas Arta Dipa.

Arta Dipa memaparkan, Satpol PP tugasnya membantu kepala daerah menciptakan kondisi yang tentram, tertib dan teratur. Keberhasilan penegakan hukum melalui Satpol PP ditentukan 4 faktor: sosialisasi peraturan daerah, payung hukum yang jelas, kontinuitas penertiban dan mentalitas dan keteladanan aparatur. Prinsip penertiban dengan 3 M, mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari sekarang.

Dalam pengukuhan kemarin ditandai penyematan tanda kepada anggota Unit Praja Satria Wibawa Satpol PP secara simbolis.

Kasatpol PP Arta Sedana mengatakan  terbentuknya Unit Praja Satria Wibawa Satpol PP, nantinya sebagai rool model Satpol PP ideal. Dia mengatakan, selama ini Satpol PP telah bertugas sesuai amanat undang-undang yang berlaku, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 

Satpol PP juga berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan aparatur lainnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya. 

Landasan dasar dan tupoksi Satpol PP, yakni amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP. Selain itu PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP Karangasem sendiri beranggotakan, 137 orang, non PNS sebanyak 58 orang dan PNS sebanyak 79 orang.7k16
Read Entire Article