Polisi Minta Masyarakat Laporkan Debt Collector Nakal

1 month ago 11
ARTICLE AD BOX
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Senin (21/10) mengatakan masalah kredit macet sudah menjadi perhatian Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang melakukan kredit barang pada finance tertentu. "Pak Kapolda menegaskan nanti kalau ada, kita akan ambil langkah-langkah tindakan tegas," katanya.

Kombes Jansen mengatakan yang boleh menyita dan mengamankan barang yang bersengketa antara kreditur dan debitur adalah pihak pengadilan melalui putusan majelis hakim. Selama tidak ada perintah pengadilan, debt collector/mata elang/pihak ketiga, maka itu dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Sebagaimana aturan kredit dalam jual beli kendaraan bermotor ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia), mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur, maka kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

"Polri sendiri sebagai aparat penegak hukum yang dilindungi undang-undang itu tidak diperbolehkan untuk menjadi eksekutor dalam hal adanya sengketa fidusia. Apalagi debt collector yang tidak punya dasar hukum," katanya.

Jansen atas perintah Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya meminta para perusahaan jasa pembiayaan alias finance jangan lagi memakai atau mengerahkan petugas penagih hutang alias debt collector.

Dia mengatakan di Bali sendiri, ada kejadian penggunaan jasa debt collector untuk melakukan penyitaan barang kepada kreditur, namun sayangnya masyarakat tidak melaporkan kepada pihak kepolisian karena ketidaktahuan informasi mengenai cidera janji (wanprestasi) itu.

Di sisi lain, Polda Bali meminta agar perusahaan penyedia jasa pembiayaan lebih selektif dalam memberikan kredit. Juga kepada masyarakat agar memenuhi tanggung jawab setelah melakukan peminjaman kepada pihak finance. "Kepada masyarakat menjalani kewajibannya apabila ada perikatan debitur dan kreditur laksanakan apa yang menjadi kewajibannya," katanya. 7 ant
Read Entire Article