Polisi Ringkus Bandar Narkoba Tejakula

1 month ago 13
ARTICLE AD BOX
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang tersangka pelaku yang diduga pengedar shabu, masing-masing berinisial GM, 29, AJ, 21, MM, 21, dan KA, 34.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan GM dan AJ yang merupakan kurir shabu. Keduanya ditangkap, Kamis (10/10) sore sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah bengkel di pinggir Jalan Raya Singaraja - Amlapura, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Penangkapan kedua tersangka itu, setelah polisi menerima informasi ada pesta narkoba di wilayah tersebut. Polisi menemukan sebuah bong yang di dalamnya masih berisi residu shabu saat melakukan penggeledahan. Tersangka GM dan AJ mengaku usai mengkonsumsi shabu di rumah tersangka MM.

Saat diinterogasi polisi, kedua tersangka juga mengaku bekerja pada tersangka MM sebagai perantara. Keduanya menjadi kurir tempel yang mengedarkan shabu milik MM. Usai menerima informasi itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan menggerebek rumah MM di Banjar Dinas Antapura, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (13/10) siang sekitar pukul 11.25 Wita itu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan MM dan barang bukti sebanyak 99 paket shabu seberat 25,4 gram. Puluhan paket shabu siap edar itu ditemukan polisi saat menggeledah kamar MM. Tersangka MM pun mengakui shabu tersebut miliknya.

Selain itu, polisi mengamankan lakban, potongan pipet, serta plastik klip. Barang-barang itu, diduga digunakan tersangka MM untuk memecah narkoba. "Dari keterangan tersangka MM, barang tersebut didapat dari tersangka KA,” ucap AKBP Widwan, Senin (21/10) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.

Tak lama berselang, sekitar pukul 12.00 Wita polisi kemudian menggerebek tersangka KA di rumahnya di Banjar Dinas Sukadarma, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng. Polisi mendapati barang bukti shabu seberat 71,61 gram yang disimpan KA. Shabu itu masih tersimpan dalam satu paket dan siap untuk dipecah menjadi beberapa bagian.

AKBP Widwan menyebut, para tersangka ini merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tejakula. Tersangka GM dan AJ bergerilya mengedarkan shabu dengan sistem tempel. Bahkan saat hari raya, sindikat ini bisa mengedarkan shabu yang mencapai puluhan hingga ratusan paket.

“Mereka mengedarkan dengan sistem tempel. Dalam satu hari, ketika Hari Raya Galungan, bisa ada 50 (paket) yang diedarkan. Dalam seminggu hari raya bisa saja ratusan titik. Kami masih dalami, sudah berapa lama mereka mengedarkan,” ungkap AKBP Widwan.

Polisi menjerat tersangka GM dan AJ dengan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka MM dan KA dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

AKBP Widwan menegaskan, Polres Buleleng berkomitmen memburu pelaku penyalahguna maupun pengedar narkoba. Mengingat, narkoba merusak kehidupan masyarakat dan memicu kejahatan lainnya. Bahkan ia menyebut perang puputan melawan narkoba. “Kita sudah sama-sama melihat masyarakat depresi karena ekonominya rapuh akibat peredaran dan penggunaan narkoba. Kita harus berdiri bersama dan memerangi narkoba," tandas dia.  7 mzk
Read Entire Article