Polres Klungkung Ringkus Maling Traktor

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menangkap 3 orang tersangka maling mesin traktor di wilayah Klungkung. Ketiga pelaku dikeler saat press rilis di Mapolres Klungkung, Rabu (20/11). Ketiga pelaku yakni Anang Baren, 42, Juhan, 43, dan Mahmud, 52. Ketiganya asal Jember, Jawa Timur. Satu tersangka lagi masih buron. Anggota memperlihatkan barang bukti berupa 4 unit mesin traktor merk Kubota 8,5 pk, 1 unit mesin traktor merk Yamar 6,5 pk, dan 1 buah senter ikat kepala yang digunakan pelaku saat beraksi di malam hari. 

Dari 5 mesin traktor yang diamankan, 3 mesin diamankan di wilayah Klungkung. Dua mesin lainnya diamankan di Gianyar. Masih ada 6 mesin traktor yang dicuri oleh pelaku di wilayah Klungkung. Namun, mesin traktor sudah dijual ke luar Bali dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per unit. Alasan mencuri karena faktor ekonomi. Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika bersama Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Was Iptu I Gede Suparta mengatakan, salah satu lokasi pencurian traktor di gubuk kawasan Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Jumat (8/11). Kejadian itu dilaporkan ke Polres Klungkung. 

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku. “Pelaku mencuri mesin traktor pada malam hari bersama empat orang,” ujar Kompol Komang Sura. Setelah mesin dilepaskan para pelaku membawa dengan menggunakan sepeda motor. Mesin curian dijual keluar wilayah Bali. Otak pelaku yang penjual mesin traktor masih diburu petugas. “Kami sedang mencari DPO inisial A dan barang bukti mesin traktor yang dijual oleh para pelaku,” kata Kompol Komang Sura. Sat Reskrim juga mengamankan 2 pelaku pencurian lainnya. Pencurian rumah kosong terjadi pada Sabtu (21/11) sekira pukul 14.30 Wita di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Tersangka Made Merta, 31, dari Desa Aikangkung, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Penangkapan 1 pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (17/8) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Matahari VII, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. Tersangka, Jhanuria Huda Pratama, 34, warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Modus pelaku mengambil sepeda motor untuk digunakan mencuri handphone dan ayam aduan saat rumah korban sepi. Ayam aduan dijual kepada seseorang di wilayah Gianyar. Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 7 wan
Read Entire Article