Polsek Ubud Gembosi 45 Ban Motor

1 month ago 10
ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Polsek Ubud, Gianyar menertibkan parkir liar di jalur utama Ubud, Sabtu (19/10) pagi hingga siang hari. Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengerahkan 20 personel. Hasilnya, tiga pemilik kendaraan dikenakan tilang, 4 kendaraan diderek, dan 45 kendaraan digembosi.

“Penertiban parkir, imbauan, dan teguran kami lakukan di sepanjang jalur utama Ubud, Jalan Sri Wedari, Jalan Hanoman, dan Jalan Dewi Sita,” jelas Kompol Gusti Sudarsana. Penertiban parkir liar untuk mencegah kemacetan yang sering terjadi di sepanjang Jalan Raya Ubud akibat adanya oknum warga parkir sembarangan di badan jalan. Dalam penertiban parkir, personel Polsek Ubud melaksanakan imbauan dan teguran secara humanis. 


Ketika sepeda motor tak kunjung dipindahkan oleh pemiliknya, personel melaksanakan penggembosan ban kendaraan. “Kami gembosi kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik atau sopir untuk memberikan efek jera,” terangnya. Menjaga keberlanjutan penertiban parkir, Polsek Ubud melaksanakan pengawasan, imbauan mobile di sepanjang jalan raya Ubud. Mulai dari simpang catuspata ke barat maupun ke timur hingga simpang BPD Ubud, sepanjang Jalan Raya Monkey Forest, Jalan Raya Hanoman Padangtegal, dan Jalan Dewi Sita Ubud. 

Tiga pemilik kendaraan dikenakan tilang, 4 kendaraan diderek, 45 kendaraan digembosi. “Ada 20 orang yang mendapatkan teguran agar parkir di kantong parkir yang tersedia,” ujarnya. Seperti diketahui, penertiban parkir di jalur utama Ubud oleh tim gabungan Polri dan instansi terkait sudah mulai dilaksanakan sejak 15 Mei 2023 diawali dengan memberikan imbauan kepada warga yang parkir pada badan jalan maupun jalur larangan parkir. 7 nvi
Read Entire Article