ARTICLE AD BOX
Ketua KPU Tabanan, I Nyoman Suwitra, mengatakan, penertiban dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Jalan Nasional Perbatasan Dadakan hingga perbatasan Tabanan-Jembrana tepatnya di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kawasan Banjar Anyar, Kecamatan Tabanan hingga jalur Desa Wanasari, Kecamatan Penebel.
Menurut Suwitra, tindakan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU Nomor 2938/PL.06.9-SD/55102/4/2024, yang menginstruksikan penurunan APK yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh penyelenggara kampanye. “Penertiban ini dilakukan karena dianggap spanduk-spanduk tersebut tidak termasuk dalam kategori APK yang sah, dan melanggar aturan. Beberapa spanduk ditemukan dipasang di luar fasilitas resmi KPU dan di luar zona kampanye yang telah ditentukan,” ujar Suwitra.
Disebutkannya, jenis spanduk yang ditertibkan petugas meliputi beberapa motif yang telah direkomendasi Bawaslu Tabanan. Penurunan APK ini disebutkan berlangsung dengan tertib dan humanis. Selama proses penertiban, koordinasi yang baik antara tim Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan kepolisian turut menjaga kelancaran kegiatan. “Tiga jenis spanduk yang ditemukan dan diturunkan meliputi 100 spanduk bertuliskan ‘Coblos Si Gundul Tol Mengwi-Gilimanuk Jadi’, 1 spanduk bergambar Semut, dan spanduk bertuliskan ‘Selamat Datang di Kandang Banteng’ sebanyak 8 buah,” beber Suwitra.
Kata dia, total ada 109 spanduk yang diturunkan dalam kegiatan tersebut. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi yang kondusif menjelang masa tenang Pilkada di Kabupaten Tabanan pada 24- 26 November 2024.cr79