Selama Tiga Bulan Polda Bali Ringkus 11 Pelaku Curanmor, 51 Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan

1 month ago 14
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Selama tiga bulan (Agustus sampai Oktober) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil meringkus 11 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan belasan tersangka ini diamankan 51 unit sepeda motor berbagai merk. 

Kapolda Bali Irjen Pol Irjen Pol Daniel Adityajaya yang turun tangan langsung pimpin jumpa pers di lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (21/10) pagi mengatakan para tersangka beraksi di 43 TKP. Wilayah yang paling banyak jadi sasaran adalah Kota Denpasar, yakni 10 TKP di Denpasar Selatan, 9 TKP di Denpasar Barat, 8 TKP di Denpasar Utara, dan 6 TKP di Denpasar Timur. Sementara di Badung 6 TKP, Karangasem 1 TKP, Tabanan 1 TKP, Klungkung 1 TKP, dan Bangli 1 TKP. 

"Pengungkapan puluhan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari puluhan kasus ini kami melakukan evaluasi dan analisa. Rata-rata mereka beraksi pada malam hari pukul 21.00 Wita hingga pagi pukul 04.00 Wita," beber Kapolda yang kemarin didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

Adapun para tersangka yang berhasil ditangkap adalah masing-masing berinisial BD,30, seorang residivis yang telah beraksi di dua TKP. MM,21, juga residivis beraksi di dua TKP. AM,22, satu TKP. ILS,37, residivis beraksi di tiga TKP. Lalu IMDP,28, beraksi di tiga TKP, MFDP,31, beraksi di enam TKP, INYSDT,28, beraksi di delapan TKP, RS,43, beraksi di satu TKP, PBA,38, beraksi di tujuh TKP, ZND,40, beraksi di tiga TKP, dan MAT,45, beraksi di tujuh TKP. 

Kapolda Irjen Daniel mengatakan berdasarkan analisa jumlah kasus ini banyak terjadi di Denpasar berdasarkan kepadatan penduduk. Untuk menekan kasus ini Polda Bali dan jajaran tingkatkan patroli pada malam hari yang telah dipetakan. Selain itu Kapolda mengajak masyarakat untuk tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Sebab, kejahatan terjadi tidak hanya karena niat tetapi juga karena ada peluang dan kesempatan. 
Dikatakannya, puluhan sepeda motor yang dicuri para tersangka ini dilakukan dengan berbagai modus operandi. Ada motor yang berhasil dicuri pakai kunci palsu karena kendaraan parkir jauh dari pengawasan. Adapula yang berhasil dicuri karena kunci nyantol. Kesempatan seperti inilah yang dimanfaatkan para pelaku. 

Kapolda Bali Irjen Pol Irjen Pol Daniel Adityajaya (kanan) serahkan secara simbolis pengembalian sepeda motor yang diamankan dari pelaku Curanmor.-YUDA 

"Sepeda motor hasil curian mereka jual lewat media sosial. Kami dari Polda Bali tidak berhenti di sini. Kami berusaha melakukan pengembangan hingga penadah bisa ditangkap. Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan," tegas jenderal bintang dua di pundak ini. 

Kapolda meminta masyarakat yang kendaraannya hilang datang ke Dit Reskrimum Polda Bali untuk melakukan pengecekan. Bawa serta surat kendaraan yang hilang untuk bisa dicocokkan dengan kendaraan yang ada. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara. Saat ini sebagian para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. 

Usai giat jumpa pers Kapolda langsung menyerahkan satu sepeda motor kepada salah seorang korban bernama Kadafi. Korban asal Madura, Jawa Timur ini mengaku motornya hilang di Denpasar Utara karena kuncinya lupa dicabut. Kadafi mengucapkan terimakasih kepada Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menemukan sepeda motornya. 7 pol
Read Entire Article