Sunarto Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung Gantikan M Syarifuddin

1 month ago 17
ARTICLE AD BOX
Sunarto berhasil unggul jauh dari tiga kandidat lainnya, yaitu Haswandi yang memperoleh empat suara, Soesilo dengan satu suara, dan Yulius yang meraih tujuh suara. Pemilihan ini dihadiri oleh 45 dari 46 hakim agung yang seharusnya hadir, dengan total suara masuk sebanyak 44, yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu hakim memilih untuk abstain.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, perolehan suara Sunarto telah memenuhi syarat lebih dari 50 persen suara sah, sehingga ia resmi ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih. 

"Dengan demikian, Yang Mulia Sunarto ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih tahun 2024–2029," ujar Syarifuddin, yang memimpin sidang pemilihan tersebut.

Syarifuddin menekankan bahwa proses pemilihan Ketua MA bukan hanya sekadar tradisi, melainkan juga simbol demokrasi dalam pergantian kepemimpinan di lingkungan MA. 

"Kita sebagai warga MA memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi ini agar mampu melahirkan seorang pemimpin yang memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas dan jabatannya," ujar Sunarto dalam sambutannya.

Syarifuddin juga mengingatkan bahwa jabatan di MA, seperti jabatan lainnya, bersifat sementara. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan persaudaraan di antara para hakim agung, tanpa memandang siapa yang terpilih. "Siapa pun yang terpilih adalah bagian dari keluarga besar kita yang harus kita dukung dan hormati bersama," imbuhnya.

Selain Sunarto, pemilihan Ketua MA kali ini juga diikuti oleh tiga hakim agung lainnya, yakni Haswandi dari Kamar Perdata, Soesilo dari Kamar Pidana, dan Yulius yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara. Namun, Sunarto mampu mengungguli para kandidat tersebut dengan perolehan suara yang cukup signifikan.

Dengan terpilihnya Sunarto sebagai Ketua MA, diharapkan akan membawa pembaruan dan melanjutkan program-program yang telah berjalan, sembari tetap menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. *ant

Read Entire Article