Tanpa Libatkan Perangkat Desa, Teknis Verifikasi RAPBDes 2025 Karangasem Disorot

4 days ago 2
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Ketua Forum Perbekel Karangasem I Gede Partadana mempertanyakan teknis verifikasi RAPBDes 2025 yang akan segera dilaksanakan. Karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem bersama Kabag Hukum Setdakab Karangasem akan memverifikasi itu tanpa melibatkan perangkat desa.

"Mestinya perangkat desa dilibatkan, agar lebih jelas menjabarkan isi RAPBDes 2025, selama ini tanpa perangkat desa," jelas Partadana yang juga Perbekel Bebandem, Kecamatan Bebandem, di ruang kerjanya, Banjar Pande Sari, Desa/kecamatan Bebandem, Karangasem, Senin (18/11).

Lanjut Partadana, saat verifikasi berlangsung ada bagian-bagian tertentu kurang dipahami Tim Verifikasi Karangasem, sehingga saat itu perangkat menjabarkan. Maksudnya agar RAPBDes tidak dibolak-balik jika ada perbaikan. "Selama ini, pihak tim verifikasi bersurat dituangkan dalam berita acara selanjutnya pihak pemerintah desa melakukan perbaikan, setelah perbaikan disetor kembali," jelas mantan LSM Koalisi Karangasem Sehat 2010 tersebut.

Secara teknis dalam menyusun RAPBD 2025, katanya, tidak ada kendala dan minggu ini tuntas. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal setor RAPBDes 2025 ke Kantor Camat Bebandem, untuk diverifikasi.

Di bagian lain, Perbekel Muncan, Kecamatan Selat I Wayan Tunas mengaku telah tuntas menyusun RAPBDes 2025. "RAPBDes 2025 telah tuntas disusun, tinggal menunggu jadwal setor ke Kantor Camat Selat," jelas I Wayan Tunas,

Begitu juga menurut Perbekel Pertima, Kecamatan Karangasem I Gusti Ayu Biksuni. Dia mengaku tanpa hambatan menyusun RAPBDes 2025. "Tinggal menunggu jadwal setor ke Kantor Camat Karangasem," jelasnya.

Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa I Made Sugiarta mengakui, selama ini tidak melibatkan perangkat desa dalam melakukan verifikasi RAPBDes. "Kalau saya libatkan perangkat desa, kan ada 75 desa, ramai nantinya. Cukup Tim Verifikasi RAPBDes melakukan verifikasi jika dinilai ada yang kurang tepat, pemberitahuannya dituangkan dalam berita acara," katanya.

Selanjutnya di berita acara itu, perbekel yang dituju melakukan perbaikan, kemudian disetor kembali, untuk diterbitkan SK. "Kan memang dari dulu verifikasi RAPBDes tanpa melibatkan perangkat desa," tambah pejabat dari Banjar Kreteg, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

Mengenai jadwal setor RAPBDes 2025 katanya, telah bisa mulai disetorkan ke kantor camat masing-masing, nantinya camat setempat mengumpulkan, setelah lengkap, lalu RAPBDes dari tiap kecamatan disetorkan ke Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk diverifikasi.

Target tuntas verifikasi, katanya, 31 Desember 2024, sehingga per 1 Januari 2025, APBDes 2025 telah mulai berlaku. Catatan untuk dijadikan acuan menyusun RAPBDes 2025, alokasi dana desa, dan DBH (dana bagi hasil) pajak retribusi kepada desa tahun 2025, dana desa dari APBN sebesar Rp 83,99 miliar, ADD perimbangan Rp 103,93 miliar, pajak daerah Rp 40,53 miliar dan retribusi daerah Rp 1,07 miliar.7k16
Read Entire Article