155 Pelamar PPPK Denpasar Dinyatakan TMS

3 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Dari total 4.054 pegawai kontrak yang melakukan resume, sebanyak 155 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan sebanyak 3.899 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana, menjelaskan bahwa sebanyak 155 pegawai yang dinyatakan TMS diberi waktu untuk melakukan sanggahan atau perbaikan tiga hari pada 2–4 November 2024. 

Mereka yang dinyatakan TMS karena beberapa faktor. Di antaranya ada yang salah unggah, ada yang diunggah fotokopian padahal yang diminta asli. Ada yang tidak bermaterai, ada yang tidak berisi tanda tangan. 

“Jika setelah masa sanggah tetap tidak memenuhi syarat, ya tetap tidak lolos administrasi. Kalau tidak lolos seleksi administrasi berarti tidak bisa mengikuti proses selanjutnya,” kata Sudiana, Rabu kemarin. 

Sebenarnya sesuai data base, tenaga kontrak yang diajukan PPPK di lingkungan Pemkot Denpasar terdiri dari tiga jenis formasi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.602 formasi, yakni tenaga teknis sebanyak 4.111 formasi, tenaga guru sebanyak 432 formasi, dan tenaga kesehatan sebanyak 59 formasi. 

Namun pada kenyataannya, jumlah pegawai yang mengikuti resume hanya sebanyak 4.054 orang. Dengan rincian, tenaga teknis dengan pelamar sebanyak 3.782 orang, tenaga guru dengan pelamar sebanyak 219 orang, dan tenaga kesehatan dengan jumlah pelamar 53 orang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.899 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat. Sedangkan sebanyak 155 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Kata Sudiana, ada kekurangan pegawai yang didaftarkan sesuai data base dengan yang mengikuti resume sebanyak 548 pegawai. Mereka ada yang sudah diangkat menjadi PPPK dan CPNS tahun lalu. “Ada juga yang berhenti, kalau data pastinya kami akan cek lagi ke masing-masing OPD,” ungkap Sudiana.

Dikatakannya, setelah pengumuman ini dilakukan, masih dibuka masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan TMS. Dia mengimbau pegawai untuk memanfaatkan masa sanggah sebaik mungkin. 

Sudiana mengatakan, setelah nantinya masa sanggah dan jawab sanggah usai, tahapan selanjutnya yakni pengumuman pasca masa sanggah yang dilanjutkan dengan penarikan data final. Selanjutnya, setelah penarikan data, tahapan akan dilanjutkan pada penjadwalan pelaksanaan tes CAT. 

“Yang sudah dinyatakan lulus agar mempersiapkan diri untuk tes CAT, yang belum lulus seleksi administrasi agar memanfaatkan masa sanggah dengan sebaik baiknya. Informasi valid tentang pengadaan PPPK di Kota Denpasar hanya berasal dari BKPSDM,” tandas Sudiana. 7 mis
Read Entire Article