42 Desa di Tabanan Belum Terintegrasi SIAK

1 month ago 12
ARTICLE AD BOX
Banyak faktor penyebab belum bisa terintegrasi tersebut. Selain kurangnya sarana pendukung, juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan  menarget tahun 2024 akan dituntaskan.

Belum terintegrasinya puluhan desa ke SIAK terungkap saat Komisi I DPRD Tabanan menggelar rapat kerja bersama OPD terkait pada Jumat (18/10). SIAK diharuskan terintegrasi di desa untuk bisa mengakses data kependudukan secara detail. Seperti melihat perkembangan jumlah penduduk berdasarkan by name by address. Data ini penting untuk memastikan akurasi dan kecepatan dalam pengecekan data penduduk di setiap wilayah.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan Dewa Sumerta menegaskan 42 desa yang belum terintegrasi dengan SIAK bakal dituntaskan sebelum akhir tahun 2024. "Kami sekarang masih terus beproses bertahap untuk mengintegrasikan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (20/10).

Disebutkan, belum tuntas 100 persen desa terintegrasi dengan SIAK lantaran Disdukcapil memiliki 2 orang SDM yang menguasai SIAK. "Saat ini kami hanya memiliki dua orang Petugas analisis database kependudukan (ADB) yang paham tentang instalasi dan pengoperasian aplikasi SIAK," jelasnya.

Dengan hanya dua personel,  Disdukcapil tidak dapat membuka instalasi di desa-desa secara bersamaan. "Satu petugas harus selalu stand by di kantor untuk kebutuhan operasional lainnya, sementara satu lagi turun ke lapangan. Bahkan, mereka tidak bisa melakukan instalasi setiap hari karena adanya tugas administrasi kependudukan lainnya," tambahnya.

Meski demikian, Disdukcapil Tabanan terus berupaya agar instalasi SIAK di semua desa dapat selesai sebelum akhir 2024. "Sampai hari ini pun petugas masih terus bergerak agar minimal pada tahun 2024 sudah tuntas terinstal di 133 desa," kata Dewa Sumerta.

Disebutkan, dari 42 desa yang belum terintegrasi, desa-desa ini tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. "SIAK di desa hanya bisa melihat data kependudukan, tetapi permohonan tetap diurus di kecamatan," tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Gusti Nyoman Omardani meminta agar Disdukcapil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan segera menjembatani hak tersebut. "Jadi ini mohon segera dikoordinasikan dengan DPMD," tegasnya.

Sebab, kata dia, jika persoalan ini belum bisa ditangani maka akan menganggu layanan administrasi terutama terkait dengan informasi BPJS. "Jadi apa yang menjadi kendala dan hambatan segera harus dituntaskan," pintanya.7des
Read Entire Article