66 Orang Tewas Akibat Lakalantas

1 month ago 16
ARTICLE AD BOX
TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan menggelar Operasi Zebra Agung 2024 selama 14 hari pada 14 – 27 Oktober 2024. Ada enam sasaran yang menjadi atensi kepada pengendara.

Operasi yang melibatkan 1.025 personel ini dilakukan bagian dari menekan angka kecelakaan. Sebab sejak Januari sampai September 2024 total ada 66 orang meninggal dunia di Tabanan akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas). 

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengatakan Operasi Zebra Agung dilakukan bagian dari menekan angka kecelakaan lalulintas. Sebab dari data Ditlantas Polda Bali angka kecelakaan meningkat. 

“Hingga September 2024 ada 470 korban meninggal dunia dari total 6.420 kasus kecelakaan seluruh Bali. Dan dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, 23 orang di antaranya adalah WNA (warga negara asing),” kata AKBP Chandra saat memimpin apel operasi zebra di Mapolres Tabanan, Senin (14/10). 

Untuk itu sebagai upaya menekan angka kecelakaan tersebut, Polres Tabanan ikut ambil bagian. Nantinya selama 14 hari pelaksanaan operasi digelar ada enam pelanggaran yang menjadi atensi. 

“Operasi yang kami jalankan kali ini lebih menekankan ke tindakan preentif dan preventif, seperti sosialisasi dan edukasi serta teguran yang bersifat simpatik,” imbuhnya. 

Di pun mengimbau kepada pengendara di Kabupaten Tabanan untuk selalu waspada dan taat mengikuti rambu-rambu lalulintas. Selain itu meminta pengendara untuk selalu berhati-hati. 

“Saya berharap dengan kegiatan operasi ini dapat berkontribusi positif dalam meminimalisir permasalahan lalulintas seperti pelanggaran, lakalantas, dan kemacetan arus lalulintas yang terjadi pada titik-titik strategis di wilayah Tabanan,” harapnya. 

Adapun enam pelanggaran yang menjadi atensi selama Operasi Zebra Agung 2024 di antaranya berkendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun menggunakan HP saat mengemudi. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda 2 dan tidak menggunakan sabuk pengamanan bagi pengendara roda 4.

Lalu, pengendara di bawah umur, kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi surat-surat maupun yang tidak menggunakan spesifikasi standar seperti knalpot brong, dan pelanggaran rambu lalulintas. 7 des
Read Entire Article