Bea Cukai Musnahkan 2,1 Juta Rokok Ilegal dengan Direndam Miras

1 month ago 14
ARTICLE AD BOX
Kali ini pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda dari biasanya. Dalam upaya untuk lebih ramah lingkungan, Bea Cukai kini menerapkan pendekatan yang lebih aman, yakni dengan merusak rokok melalui perendaman dengan minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak layak konsumsi.

Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT R Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dari Januari hingga September 2024. 

“Hari ini (Selasa) kami melakukan pemusnahan BMMN hasil penindakan oleh tiga kantor, yaitu Kanwil DJBC Bali NTB NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai, dan KPPBC TMP A Denpasar,” ucap Donny, Rabu siang kemarin.

Dijelaskannya, total barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal atau sigaret sebanyak 2.191.488 batang, MMEA 20.320,64 liter, rokok elektrik (REL) 18.326,20 ml dan 840.000 batang, berbagai jenis produk lain di antaranya handphone komputer tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoft gun, produk tas dan sepatu, produk tekstil. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 4.316.556.718 (empat miliar rupiah lebih) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.953.688.031 (tiga miliar rupiah lebih).

Donny menjelaskan, bahwa atas sigaret atau rokok yang dimusnahkan, selain merupakan hasil penindakan oleh Kanwil DJBC Bali NTB NTT, juga adalah bentuk kerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja melalui mekanisme pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Donny menyampaikan terima kasih kepada Polres Jembrana dan Kejaksaan Negeri Jembrana atas kontribusi mereka dalam memberikan supervisi dan bantuan dalam penanganan kasus tindak pidana hasil tembakau. Berkat sinergi yang kuat antara instansi terkait, proses penyidikan terhadap kasus ini dapat berjalan dengan lancar hingga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapatkan status P21, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya di Kejaksaan Negeri.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung pengungkapan dan penindakan tindak pidana kejahatan kepabeanan dan cukai, dengan melaporkan jika adanya hasil tembakau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai kepada kantor Bea Cukai terkait,” kata Donny. 7 ol3
Read Entire Article