Desa Gubug Terpilih Wakili Tabanan Lomba Desa Anti Korupsi

1 month ago 13
ARTICLE AD BOX
Desa Gubug dipilih karena telah memenuhi 10 indikator penilaian. Selain itu yang terpenting Perbekel Gubug terpilih sebagai paralegal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan telah menerima penghargaan Paralegal Justice Award (PJA). 

Penghargaan ini diberikan kepada kepala desa yang mampu menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan atau melalui jalur non-litigasi. 

“Kami telah melakukan seleksi terhadap 10 desa yang mewakili masing masing kecamatan. Dari hasil tersebut, Desa Gubug kami anggap paling siap untuk berkompetisi di tingkat provinsi,” ujar Kepala Inspektorat Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, Selasa (22/10).

Disebutkan program desa anti korupsi di Kabupaten Tabanan tidak berhenti di Desa Gubug saja. Pemkab Tabanan menargetkan bahwa sebanyak 133 desa di kabupaten ini bisa mengikuti jejak Desa Gubug. “Kami berharap Desa Gubug bisa menjadi pilot project yang nantinya dapat menggetoktularkan penerapan desa anti korupsi di 132 desa lainnya di Tabanan,” harap Supanji.

Dia menanbahkan langkah tersebut dinilai sangat penting karena alokasi anggaran yang bersumber dari dana desa akan terus meningkat seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014. 

Dan, menurut Supanji, desa yang berstatus sebagai desa anti korupsi diharapkan mampu mengelola dana desa dengan lebih baik, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset. "Kami harapkan seluruh desa di Tabanan taat dengan aturan sehingga tidak adanya praktik korupsi,” harapnya. 7 des
Read Entire Article