Disabilitas Tidak Boleh Diwakilkan Nyoblos di Bilik Suara

1 month ago 10
ARTICLE AD BOX
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Pilkada Serentak 2024 dengan menghadirkan penyandang disabilitas oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar di Yayasan Cahaya Mutiara, Ubud, Gianyar, Jumat (18/10).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan bahwa semua warga masyarakat terkhusus penyandang disabilitas yang sudah memiliki hak pilih pada 27 November 2024 mendatang agar menggunakan hak pilih. 

“Saya sampaikan bahwa warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilihnya, terkhusus bapak/ibu sekalian agar menggunakan hak pilihnya pada 27 November nanti,” ungkap Hartawan. 

Hartawan juga mengharapkan penyandang disabilitas dapat menjadi pengawas partisipatif selain sebagai pemilih dalam pemilihan tahun 2024 ini. “Saya harapkan bapak/ibu sekalian juga dapat  menjadi pengawas partisipatif, salah satunya dengan cara memastikan diri bapak ibu sekalian sudah terdaftar dalam DPT,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Hartawan menegaskan bahwa dalam penggunaan Hak, difabel tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, karena hal tersebut berpotensi dipidana. Hartawan juga menjelaskan terkait dengan money politics, bahwa penyandang difabel tidak boleh diarahkan dalam penggunaan hak pilihnya terlebih lagi dengan iming-imingan uang atau money politics.

Bawaslu Gianyar berharap Yayasan Cahaya Mutiara Ubud  dapat menjadi perpanjangan tangan, mata dan telinga Bawaslu dan jika menemukan hal hal yang sekiranya menyalahi aturan dapat disampaikan ke Bawaslu. 

“Jangan mau pilihan bapak ibu di arahkan dengan iming-iming uang dalam hajatan pemilihan ini, karena itu bersifat pidana, penerima dan pemberi uang dapat dipidana. Mari kita tegas untuk tolak politik uang,” ujar Hartawan. 

“Saya harapkan bapak ibu didalam komunitas ini dapat menjadi perpanjangan tangan, telinga dan mata dari Bawaslu, serta jika sekiranya menemukan hal yang menyalahi aturan dapat disampaikan ke Bawaslu,” imbuh Hartawan.nvi
Read Entire Article