Distan Mendata Aset Kebun Kopi

1 month ago 13
ARTICLE AD BOX
Pendataan tersebut bagian dari mengantisipasi adanya aset terbengkalai hingga untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia menegaskan pendataan imi sejak tahun 2019. Tujuannya,  selain tertib administrasi pendataan aset bagian dari mengantisipasi adanya aset yang terbengkalai. "Pendataan aset ini tidak hanya pada kebun kopi saja, ada aset lain juga yang kami data sesuai dengan bidang kami," ujarnya Kamis (17/10).

Kata dia, terpenting juga pendataan aset tersebut juga bagian dari meningkatkan PAD. Karena sebagian aset milik Pemkab Tabanan dikelola oleh petani. "Jadi dalam pendataan aset kami juga mengingatkan petani membayar retribusi sewa tanah sebesar Rp 300 per meter persegi sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023," jelas Subagia.

Dari catatan, luas aset tanah milik pemerintah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A di bawah pengelolaan Dinas Pertanian mencapai 103,6 hektare atau 1.036.907 meter persegi.

"Dalam pendataan ini tim turun ke lapangan bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk memasang plang dan papan penanda batas aset pemerintah. Ini penting agar kami tahu apakah ada aset yang belum disewa, sekaligus menjaga batas-batas aset agar jelas dan menjadi sumber PAD yang berkelanjutan," bebernya.

Dia berharap dengan pendataan sekaligus pengawasan rutin yang dilakukan Dinas Pertanian sehingga aset pemerintah khususnya kebun kopi di Pupuan, dapat dikelola secara berkelanjutan. Lebih lanjut, memberikan manfaat ekonomi baik bagi petani maupun pemerintah daerah.7des
Read Entire Article