DPR: Jangan Kedepankan Ego Sektoral

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
"Melainkan, peraturan dibuat untuk kepentingan yang lebih besar. Oleh karenanya, jangan mengedapankan ego sektoral," ujar Willy Aditya dalam Forum Legislasi bertajuk Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa (12/11).

Terlebih, industri tembakau telah menyumbang cukai Rp213 triliun bagi Indonesia. Untuk itu, Willy Aditya meminta tidak membandingkan industri tembakau dengan farmasi. Apalagi, dalam industri farmasi Indonesia hanya sebagai konsumen atau pasar saja.

"Terus, kita mau membuat peraturan semena-mena?. Jangan, jangan. Kalau Permenkes masih keras kepala dengan prototype seperti ini, celaka kita semua. Bila mau compare, cek atau tanya dokter-dokter penyakit apa paling besar, diabetes," ucap Willy Aditya.

Menurut Willy Aditya, diabetes sebagai penyakit paling besar, kenapa pabrik gula bertambah dan kebun gula bertambah. Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan berdiskusi dengan cara yang partisipatif, mengedepankan dialog yang membangun."Ini bukan soal kalah menang, tapi soal mencari solusi yang terbaik untuk Republik,” katanya.

Sementara Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengatakan, saat rapat perkenalan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 pekan lalu, ia mempertanyakan kembali perkembangan dari pembahasan RPMK kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Menkes, kata pria dari Fraksi NasDem ini mengatakan, RPMK masih dipending.

"Memang Fraksi NasDem sangat intens mengawal bagaimana RPMK ini jangan sampai terbit, karena bagaimana pun juga aspirasi dari berbagai pihak yang terlibat seperti petani tembakau, petani cengkeh, pedagang retail, industri rokok dan sebagainya akan benar-benar kena imbas yang luar biasa. Alhamdullillah, jawaban menteri soal RPMK masih dipending," papar Nurhadi.

Menkes, lanjut Nurhadi, juga akan menyampaikan tentang RPMK tersebut kepada presiden sehingga nanti ada kementerian lain yang duduk bersama membahasnya yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. k22
Read Entire Article