Jaksa Pengacara Negara Turun Bela Hak Anak Yatim Piatu

1 month ago 8
ARTICLE AD BOX
Inisiatif ini merupakan pertama kalinya dilakukan di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali dan menjadi salah satu program prioritas dari Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, yang baru dilantik pada 19 Juni 2024 lalu.

Sutrisno menegaskan bahwa fungsi kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan, tetapi juga memiliki peran sosial yang penting. Terutama melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Fungsi sosial ini diwujudkan melalui pengajuan penetapan hak perwalian bagi anak-anak yatim piatu. Salah satunya yang selama ini diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali di Desa Abianbase, Badung.

"Masih banyak anak-anak yatim piatu dan anak terlantar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung yang tidak mendapatkan hak mereka, terutama di bidang pendidikan, karena tidak adanya wali yang mengampu mereka secara sah. Hal ini mendorong kami untuk bergerak dan memenuhi hak-hak anak-anak ini," ujar Sutrisno, Jumat (18/10).

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam aturan tersebut, Datun memiliki kewenangan untuk mengajukan pengangkatan wali bagi anak-anak yang belum dewasa.

Untuk menjalankan program ini, Kejaksaan Negeri Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung dalam melakukan pendataan terhadap anak-anak yatim piatu yang belum mendapatkan hak perwalian. Sebagai langkah awal, permohonan perwalian diajukan untuk tiga anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sutrisno berharap proses persidangan dapat berjalan lancar, dan segera ada kepastian hukum terkait penetapan wali yang akan bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak tersebut. "Kami berharap hak-hak mereka di bidang pendidikan bisa terpenuhi dengan adanya wali yang melindungi dan menjamin masa depan mereka," tambahnya.

Program ini diharapkan dapat menjadi pionir dalam upaya pemenuhan hak-hak anak yatim piatu, terutama dalam bidang pendidikan, sehingga mereka tidak lagi terhambat oleh masalah administratif dan dapat tumbuh dengan pendidikan yang layak. 7 cr79

Read Entire Article