Langgar Lampu Merah, Truk Hantam Honda BRV

3 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan ini dipicu oleh pelanggaran lalu lintas, di mana sebuah truk menabrak mobil Honda BRV setelah melanggar lampu merah.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan truk dengan nomor polisi DK 8268 MH yang dikemudikan oleh I Wayan Subagia, 36, asal Karangasem. “Subagia mengemudikan truk dari arah timur menuju barat, dan saat lampu merah menyala, ia tetap melaju tanpa mengindahkan sinyal,” kata AKP Sukadi.

Di sisi lain, mobil Honda BRV dengan nomor polisi DK 1317 DQ yang dikemudikan oleh Ngakan Made Wiarta, 61, seorang pensiunan TNI-AD, berhenti sejenak karena lampu lalu lintas merah. Setelah lampu hijau menyala, Wiarta melanjutkan perjalanan, namun tiba-tiba truk yang melanggar lampu merah tersebut menabraknya dengan keras.

Saksi mata, Sherly, yang menyaksikan kecelakaan tersebut, mengatakan melihat mobil Honda BRV melaju setelah lampu hijau menyala, tiba-tiba truk datang dari arah yang berlawanan dan langsung menghantam mobil itu. Kejadian ini membuat suasana sekitar panik, dan pengendara lain segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, kondisi jalan saat kecelakaan berlangsung tergolong baik. Jalan aspal mulus dengan garis marka yang jelas, dan cuaca cerah. “Seharusnya, pengemudi truk bisa lebih berhati-hati,” tambah AKP Sukadi.

Akibat dari kecelakaan ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp20 juta. Pihak berwenang kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum terhadap I Wayan Subagia, pengemudi truk yang melanggar aturan lalu lintas. 7 cr79
Read Entire Article