Terdakwa (baju putih) usai mengajukan pledoi berdiskusi dengan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. (BP/asa)DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyidangkan korupsi BUMDes yang diketuai Putu Sudariasih telah memutus atau memvonis terdakwa Ni Putu Sriastini bersalah. Mantan Sekretaris BUMDes Tunas Kerta, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, itu kemudian dihukum selama setahun dan enam […]