Mulia-PAS: Besaran Bagi Hasil PHR Badung Ditentukan Kedekatan dengan Bupati

3 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
PAS mengungkapkan bahwa besaran bagi hasil PHR ini ditentukan kedekatan personal antara pejabat daerah pemberi dan daerah penerima. Hal ini tidak dapat didiamkan lantaran semua wilayah di Bali sama-sama berkontribusi terhadap aktivitas pariwisata dan berhak mendapat bagi hasil yang proporsional.

“Sekarang yang saya lihat kan tidak proporsional. Ada daerah yang kedekatannya baik dengan pejabatnya, lebih banyak dapat. Daerah yang kedekatannya jauh dari yang memberikan, lebih sedikit dapat,” ujar PAS saat konferensi pers usai debat terbuka antar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Sanur, Denpasar, Rabu (30/10/2024) malam.

Mulia-PAS memandang kebijakan era Gubernur Prof Ida Bagus Mantra. Di mana, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar ditetap sebagai daerah tujuan wisata sekitar tahun 2001 silam. Daerah-daerah lainnya di Pulau Dewata ditetapkan sebagai daerah penyangga kegiatan pariwisata.

“Artinya, pajak yang didapat dari kegiatan pariwisata berhak dibagi rata melihat Bali secara holistik. Karena daerah penyangga memberikan kontribusi terhadap pariwisata itu sendiri secara keseluruhan,” tegas PAS.

Untuk itu, Mulia-PAS menginginkan pola bagi hasil PHR di Badung dikembalikan seperti sebelum-sebelumnya. Di mana, pendistribusian hasil PHR diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. “Kalau kami sih dikembalikan ke provinsi. Kemudian, provinsi mendistribusikan ke daerah-daerah secara proporsional,” imbuh De Gadjah.

De Gadjah bahkan sempat mempertanyakan hal ini ke rivalnya Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali periode 2018-2023 dan I Nyoman Giri Prasta, Bupati Badung pemerintahan berjalan. “Bagaimana sikap paslon 2 soal bagi hasil PHR yang paling ideal. Apakah seperti saat ini dikelola Pemkab Badung atau kembali seperti dulu, dibagi oleh Pemprov Bali?” katanya saat debat terbuka, Rabu malam.

Koster merespons bahwa tidak ada yang salah dengan pengelolaan bagi hasil PHR langsung dari Badung lantaran sudah dijamin regulasi yang memang berbeda dari era sebelumnya. Prinsip menyeimbangkan fiskal horizontal dan vertikal di regulasi itu mengizinkan Pemkab Badung menyalurkan langsung dana bagi hasil ke Pemprov Bali, ke kabupaten/kota, sampai ke desa.

“Jadi apa yang dilakukan sudah benar dari segi aturan, tinggal Pemprov Bali mengarahkan penggunaannya supaya efektif. Ini berbeda dengan peraturan sebelum tahun 2014,” ungkap Koster yang berpengalaman sebagai Anggota DPR RI ini.

Sementara itu, Giri yang merupakan Bupati Badung bercuti menuturkan, kebijakan bagi hasil PHR atau disebut program Badung Angelus Bhuwana ini sudah bergulir sejak tahun 2017. Ia juga mengklaim, program ini telah berhasil memeratakan perekonomian Bali dan memberdayakan pelaku usaha kecil setempat didorong pembangunan pura, wantilan, dan infrastruktur lain.

“Kalau nanti Koster-Giri terpilih, PHR ini akan kita kembangkan lagi untuk kita perluas lagi,” kata Giri dalam debat terbuka, Rabu malam.

Namun, De Gadjah merasa heran. Sebab, Koster-Giri menjanjikan dana bernilai Rp 100-500 juta saat berkampanye di kabupaten/kota sementara pengelolaan dana bagi hasil PHR bakal tetap di Badung. Ia menilai, seandainya rivalnya itu terpilih, bagaimana Gubernur akan bisa mengakses APBD Kabupaten Badung untuk merealisasikan janji pemberian dana fantastis itu.

“Kalau tidak punya wewenang, melakukan itu, itu melanggar wewenang. Nah, saya rasa dengan janji-jani tersebut, kalau seandainya jadi Gubernur, saya rasa tidak akan mampu mengakses APBD Badung,” sindir De Gadjah.

“Masyarakat Bali jangan khawatir. Ketika kami berkomunikasi, bersinergi dan punya prinsip one island, one commando, one management. Satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Apa yang kami janjikan ke masyarakat akan kamu tunaikan,” balas Giri. *rat
Read Entire Article