Pajak Foodcourt Alun-alun Bangli Turun

1 month ago 15
ARTICLE AD BOX
BANGLI, NusaBali
Sejak beberapa bulan terakhir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Stand Fodcourt di Alun-alun Bangli, menurun. Kondisi ini diduga karena banyak transaksi tidak melalui kasir sehingga ada pajak pembelian tidak tercatat.

Sesuai sistem, setiap pembayaran wajib melalui petugas kasir. Pembayar pun langsung dihitung kena pajak. Tetapi belakangan pembeli membayar langsung di pedagang/tenant sehingga tidak ada pengenaan pajak.

Diketahui, sebelumnya pengelolaan kasir Foodcourt oleh pegawai Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD). Namun kini berganti kendali ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli selaku pemegang aset Alun-alun Bangli. Di Foodcourt sejatinya sudah ada sistem dan sudah diterapkan dari beberapa tahun. 

Kepala DLH Bangli Putu Ganda Wijaya saat dikonfirmasi, mengatakan berdasarkan data memang terjadi penurunan. "Penurunan jauh. Sejatinya kami sudah tindaklanjuti agar sistem tidak dilanggar. Pajak itu kewajiban," jelasnya, Rabu (16/10).

Dia mengatakan berdasarkan data memang terjadi penurunan. Di Foodcourt sejatinya sudah ada sistem dan ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun. Terkait jumlah penurunan pendapatan, Putu Ganda enggan membeberkan. 

Menurut Putu Ganda, petugas kasir sudah melayani dari jam 08.00 Wita hingga 21.00 Wita. Ada 8 petugas yang ditempatkan di kasir. Pejabat asal Kelurahan Bebalang, Bangli, ini menyampaikan penempatan pegawai DLH sebagai kasir baru berlangsung sekitar Mei 2024. Sebelumnya petugas kasir dari pegawai BKPAD.

Terpisah, Kabid Pajak Daerah dan Pendapatan Lainnya (PDRL) BKPAD Bangli Luh Putu Susie Praptini menyampaikan dialihkan pengelolaan foodcourt ke DLH karena aset Alun-alun ada dibawah DLH Bangli.

Kata dia, penurunan pendapatan dari pajak memang terjadi. Berdasarkan data, pendapatan dari pajak per bulan bervariasi ada Rp 4,5 juta. Saat ada event pendapatan pajak meningkat. Pada Mei bertepatan HUT Bangli pendapatan dari pajak ini Rp 7,3 juta.

Penurunan cukup signifikan terlihat mulai Juni 2024. Nilai pajak ini hanya Rp 2,6 juta. Pihaknya enggan berkomentar penyebab turunnya pendapatan dari pajak tersebut. "Terkait itu ranah DLH, kami sebatas input pajak," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang di Foodcourt mengakui banyak pembeli yang memilih membayar langsung pada pedagang. Beberapa kali terjadi, ketika pembeli membayar di kasir malah diminta membayar ke pedagang. "Alasannya, tidak ada uang kembali, pembeli diminta membayar langsung ke pedagang," ujarnya. Karena itu, pembeli memilih langsung membayar pada pedagang. 7esa
Read Entire Article