Pengesahan APBD Bangli Terancam Voting

3 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
Ida Bagus Made Santosa, salah seorang anggota DPRD Bangli, mengaku dirinya siap menolak pengesahan Rancangan APBD Induk 2025 yang diagendakan digelar Kamis (31/10) ini. 

Dia menolak pengambilan keputusan secara musyawarah karena Rancangan APBD itu tidak memenuhi syarat secara formil maulaun materil. Syarat formil dimaksudkan mengamodasi pokok-pokok pikiran DPRD. Namun hal ini sama sekali tidak ada, baik dalam perubahan maupun dalam pembahasan APBD tahun 2025.

“Kami sama sekali tidak boleh menyampaikan saran, memasukan ide, saran maupun gagasan,” ungkapnya, Rabu (30/10).

Politisi Golkar ini menyampaikan selama ini yang terjadi hanya penjelasan dan penyampaian sehingga hanya menjadi pemahaan untuk anggota DPRD. “Debat terkait skala prioritas tidak ada. Pokok pikiran dewan sama sekali tidak ada dalam pebahasan," katanya. Dua menyebutkan proses pembahasan rancangan anggaran ini seperti dagelan.
 
Lanjut dia, dirinya mempunyai hak suara padahal pengambilan keputusan diambil besok (hari ini, Red).’’ Besok diputuskan, apakah diterima atau ditolak," tegasnya.
  
Anggota DPRD asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli ini menyebutkan dalam pengambilan keputusan dirinya akan menolak dilakukan secara musyawarah mufakat. Karena tidak ada musyawarah sehingga tidak ada mufakat sehingga harus divoting. "Siapa yang tidak setuju dan setuju akan jelas. Karena hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban politik dan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika saat dikonfirmasi,  mengatakan apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Bangli Ida Bagus Santosa merupakan haknya. Namun demikian pihaknya akan memberikan penjelasan langsung dalam sidang paripurna Kamis (31/10) ini. "Termasuk kami akan jelaskan jenis-jenis rapatnya," ungkapnya.

Terkait tudingan tidak boleh ada perubahan tentang beberapa hal dalam rancangan anggaran itu, Suastika membatah. Kata dia, tujuan pembahasan yakni untuk mematangkan rancangan APBD. "Sejatinya sudah disepakati dalam KUA-PPAS. Anggaran tidak bisa diotak-atik, contoh dari OPD A ke OPD B, anggaran masih bisa digeser untuk di OPD itu sendiri. Kami jelas melihat urgensi di OPD-nya," jelasnya. 7esa
Read Entire Article