Polres Buleleng Kembalikan 8 Motor ke Pemiliknya

3 weeks ago 4
ARTICLE AD BOX
Salah seorang warga Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, bernama I Gede Budiartana, 46, salah satunya. Petani yang menjadi korban pencurian ini mengaku sedih saat motor Yamaha NMax dengan nopol DK 3521 UBA hilang. Motor tersebut hilang dicuri saat dibawa anaknya sekolah.

Saat itu anak korban memarkirkan motor di depan SMP Negeri 3 Banjar di pinggir Jalan Singsing Desa Temukus, Kecamatan Banjar Buleleng, Senin (14/10). Saat pulang sekolah sekitar pukul 12.30 Wita, motor itu sudah tidak ada di tempat semula. Kejadian kehilangan motor tersebut lantas dilaporkan ke polisi.

Sepekan kemudian, pada Senin (21/10) motor milik Budiartana akhirnya diketahui. Budiartana pun berterima kasih kepada polisi yang dengan cepat berhasil menemukan motornya. “Saya berterimakasih karena polisi sudah berusaha maksimal mengakomodir laporan kami,” ucapnya.

Selain motor Yamaha NMax DK 3521 UBA milik Budiartana, motor lainnya yang dikembalikan polisi yakni Yamaha NMax DK 5532 UAN, yang sempat diganti nopolnya menjadi DK 3058 TBP. Motor itu diketahui milik Haris Farisal, 26, warga Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Lalu Honda Vario tanpa nopol milik Kadek Kertiasih, 38, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

Kemudian Honda Scoopy nopol DK 5463 UBJ milik Made Sar Era Subakti, 32, warga Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt. Selanjutnya Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) DK 4260 UAB, milik I Gusti Bagus Ryan Hendra Natha, 29, warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Ada juga sepeda motor Yamaha Mio J nopol DK 3059 UAJ milik Arsa Hermanto warga Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng. Lalu Honda Supra Fit nopol DK 2833 VQ milik Putu Eka Setia Darma, 31, warga asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar.

Terakhir, Vespa Sprint IGET nopol DK 3321 VVD milik Kadek Ria Beri Prima, warga Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan ada delapan barang bukti kendaraan yang diserahkan kepada pemiliknya. Dari delapan barang bukti itu, satu di antaranya adalah dari kasus penggelapan dan tujuh sisanya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) curian.

Barang bukti sepeda motor ini diserahkan kepada pemiliknya dengan syarat tidak boleh dijual atau dimodifikasi. Hal itu dikarenakan perkara dari peristiwa itu belum tuntas. “Karena suatu waktu bisa diminta dan dibutuhkan untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai barang bukti,” jelasnya.

AKBP Widwan menegaskan kendaraan itu dikembalikan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya. “Hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan motor, berupa STNK dan BPKB. Harapannya agar kendaraan bisa digunakan kembali oleh pemiliknya setelah kami kembalikan,” ujarnya. 7 mzk
Read Entire Article