Senderan Caplok Sempadan Pantai Dibongkar

4 weeks ago 11
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali - Senderan yang mencaplok sempadan pantai kawasan Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, akhirnya dibongkar. Pemilik villa secara mandiri mendatangkan dua alat berat dan membongkar secara bertahap bangunan senderan yang telah dibangunnya sejak tahun 2017 lalu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng pun langsung melakukan pemantauan pembongkaran, Jumat (25/10) kemarin.
 
Pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan daerah itu, sudah mulai dilakukan sejak Selasa (22/10) lalu. Staf Administrasi Villa Edi Mardika ditemui di lokasi mengatakan, pembongkaran ini dipilih ownernya menindaklanjuti teguran yang dilayangkan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. 
 
“Tujuan awal sebagai pengaman pantai, sebelumnya owner kami sudah koordinasi dengan nelayan biar bisa menambatkan perahu kalau laut pasang. Hanya saja senderannya terlalu tinggi, sehingga owner memilih untuk membongkar biar tidak terjadi masalah kedepannya,” ucap Edi. 
 
Sementara itu Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengapresiasi sikap kooperatif pemilik villa yang sudah menindaklanjuti teguran pelanggaran itu. Suardana menjelaskan bangunan senderan yang mencaplok sempadan pantai ini melanggar Perda Tata Ruang dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Persoalan ini dapat dipidanakan.  
 
“Pelanggaran ini kemarin kami temukan atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan, karena sempadan pantai disender dan terlalu tinggi. Sehingga kalau air laut pasang masyarakat tidak bisa lalu lalang karena senderan terlalu tinggi, kalau ke utara lagi sudah berenang di laut dan berbahaya,” kata Arya Suardana. 
 
Selain kasus di pantai Kaliasem, juga  ada temuan serupa di Pantai Desa Dencarik yang juga dilakukan pemilik villa. Namun posisinya tidak mengganggu dan membahayakan keselamatan orang. Saat ini pemilik villa sedang mengurus izin pembangunan pengaman pantai ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.
 
Suardana pun berharap masyarakat berperan aktif untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Sebab Buleleng memiliki garis pantai 157 kilometer dengan jumlah personel yang melakukan pengawasan masih terbatas.7 k23
Read Entire Article